ICW Minta Firli Ditarik, Eko Kuntadhi: Rombongan Novel Merasa Berkuasa

Pada cuitannya Eko Kuntadhi menilai bahwa, hanya LSM di Indonesia yang bisa melampaui kewenangan DPR, Pansel KPK, Menkumham dan Kapolri.

Andi Ahmad S
Rabu, 26 Mei 2021 | 11:52 WIB
ICW Minta Firli Ditarik, Eko Kuntadhi: Rombongan Novel Merasa Berkuasa
Komentar Eko Kuntadhi (youtube/cokrotv)

"Ada dua alasan terkait pembangkangan perintah presiden yang pertama konsekuensi dari UU KPK, KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga dalam konteks administrasi harusnya tunduk kepada perintah presiden," imbuhnya.

Kurnia lantas menjelaskan pembangkangan yang dimaksud, yakni Firli dinilai tidak menindaklanjuti perintah Jokowi yang menyatakan tidak boleh memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Padahal, pernyataan tersebut telah disampaikan Jokowi sejak jauh-jauh hari.

"Sudah lebih dari 7 hari perintah presiden jelas sekali mengatakan tidak boleh ada pemberhentian 75 pegawai KPK. Tapi sampai hari ini tidak ada produk hukum untuk batalkan Surat Keputusan Penonaktifan atau Pemberhentian 75 pegawai KPK," ungkapnya.

Minta Tarik Firli dari KPK

Baca Juga:Soal TWK KPK, Novel Baswedan: Makin Tampak By Design

ICW sebelumnya meminta Kapolri menarik Firli dari KPK atau memberhentikannya sebagai anggota Polri. Sebab, selama menjabat sebagai ketua KPK Firli yang masih tercatat sebagai anggota Polri itu dinilai kerap membuat kontroversi.

Kurnia mengatakan pihaknya berencana menyerahkan surat permintaan itu kepada Kapolri pada siang ini di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Kami mendesak agar Kapolri dapat menarik Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, atau bahkan, memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota Polri aktif," kata Kurnia saat dikonfirmasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini