SuaraBogor.id - Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB di Kota Bogor dibuka mulai Senin ini secara online, untuk tingkat pendidikan anak usia dini dan taman kanak-kanak (PAUD/TK), SD, dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hanafi mengatakan, untuk tingkat PAUD/TK pendaftaran dan verifikasi berkas dilaksanakan pada Senin hingga Rabu, 7-9 Juni 2021, pengumuman pada 11 Juni 2021, dan daftar ulang pada 14-15 Juni 2021.
PPDB untuk tingkat SD, dibagi dalam dua kelompok. Pertama, jalur afirmasi, anak berkebutuhan khusus, perpindahan tugas orang tua/wali, anak pendidik dan tenaga kependidikan, serta jalur istimewa tenaga medis dan paramedis COVID-19, pendaftarannya pada 7-8 Juni 2021. Verifikasi berkas pada 9-10 Juni, pengumuman penerimaan pada 11 Juni, serta daftar ulang pada 14-15 Juni.
Menurut Hanafi, dari jumlah kuota total PPDB tingkat SD, penerimaan untuk kelompok pertama, peruntukannya dibagi lagi yakni, jalur afirmasi dan anak berkebutuhan khusus kuotanya 15 persen, jalur perpindahan orang tua/wali, anak pendidik dan tenaga kependidikan, kuotanya lima persen, serta jalur istimewa tenaga medis dan paramedis COVID-19 kuotanya dua persen.
Baca Juga:Masih Terapkan Sistem Zonasi, PPDB Pontianak 2021 Bakal Diawasi Ketat
Kedua, jalur zonasi, pendaftaran pada 16-18 Juni, pengumuman pada 19 Juni, dan daftar ulang pada 21-22 Juni 2021. "Jalur zonasi ini kuotanya 78 persen," katanya.
Kemudian, PPDB untuk tingkat SMP, juga dibagi dalam dua kelompok. Pertama, jalur afirmasi, anak berkebutuhan khusus, perpindahan tugas orang tua/wali, anak pendidik dan tenaga kependidikan, serta jalur istimewa tenaga medis dan paramedis COVID-19, pendaftarannya pada 23-26 Juni 2021.
Verifikasi berkas pada 23-28 Juni, pengesahan dan pelaporan pada 29 Juni, pengumuman penerimaan pada 30 Juni, serta daftar ulang pada 1-2 Juli 2021.
Menurut Hanafi, kuota penerimaan peserta didik baru (PDB) kelompok pertama untuk SMP adalah, jalur afirmasi dan anak berkebutuhan khusus kuotanya 20 persen, jalur prestasi akademik dan prestasi non-akademik 23 persen, jalur perpindahan orang tua/wali, anak pendidik dan tenaga kependidikan kuotanya lima persen, serta jalur istimewa tenaga medis dan paramedis COVID-19 kuotanya dua persen.
Kedua, jalur zonasi, kuota penerimaannya 50 persen dari kuota total penerimaan.
Baca Juga:Kecelakaan Double Track Bogor-Sukabumi, Crane Masih Dibiarkan Terguling
Hanafi menjelaskan, pada PPDB tahun 2021 ini, baik SMP, SD, maupun PAUD/TK, berkas pendaftaran dientri melalui website: www.kotabogor.siap-ppdb.com. "Ada dua jenis persyaratan, yakni persyaratan umum dan khusus," katanya,
- 1
- 2