Catat Nih! Jual Rokok di Bogor Sama Anak Di Bawah Umur Bakal Dapat Sanksi

Saat ini Pemerintah Kota Bogor terus gencarkan sosialisasi soal Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor.

Andi Ahmad S
Rabu, 09 Juni 2021 | 13:08 WIB
Catat Nih! Jual Rokok di Bogor Sama Anak Di Bawah Umur Bakal Dapat Sanksi
Plang kawasan tanpa rokok (Screenshot Youtube DW Indonesia)

SuaraBogor.id - Bagi para pelaku UKM atau UMKM yang ada di Kota Bogor agar mencatat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018, tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor.

Saat ini Pemerintah Kota Bogor terus gencarkan sosialisasi soal Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor.

Bahkan, Pemkot Bogor juga sedang rajin-rajinnya menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah titik dan pusat keramaian, yang sudah ditentukan sebagai area atau kawasan bebas asap rokok. Seperti ruang terbuka hijau hingga taman kota.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan, selain sidak pihaknya juga tengah fokus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, soal Perda Nomor 10 Tahun 2018, tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 mengenai KTR.

Baca Juga:Cerita Warga Jual Mobil, Gara-Gara Proyek Pembangunan Double Track Bogor-Sukabumi

Menurutnya, kegiatan sosialisasi soal KTR harus terus dilakukan secara berkesinambungan. Mengingat merokok merupakan salah satu kebiasaan masyarakat.

"Sosialisasi dan pengawasan harus terus dilakukan. Karena untuk mengubah perilaku harus dilakukan secara terus-menerus," katanya disitat dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Rabu (9/6/2021).

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada para pelaku usaha untuk sama-sama ikut ambil bagian dalam mensosialisasikan KTR ini.

Salah satunya dengan cara ikut memasang tulisan himbauan soal KTR di tempat usahanya masing-masing

"Kami minta kepada pengelola untuk sama-sama komit soal area bebas rokok ini. Jadi nanti kita akan perbanyak area dan tanda-tanda bebas rokok. Pengusaha juga harus ikut dengan memasang stiker KTR di tempatnya masing-masing," pintanya.

Baca Juga:Bahaya, Kasus Covid-19 di Kota Bogor Terus Meningkat Hingga 46 Persen

Tak hanya itu, Retno juga mengingatkan kepada para pemilik warung dan pedagang, agar tidak sembarang memberikan rokok kepada pembeli yang masih di bawah umur.

Hal ini akan terus disosialisasikan pihaknya, mengingat masih banyak pedagang yang belum tahu soal ketentuan ini.
"Kami juga akan mengawasi warung-warung yang dengan mudah memberikan rokok kepada anak di bawah umur. Ingat memberikan rokok kepada anak di bawah umur bisa dikenakan sanksi. Makannya kami minta kepada pemilik warung agar tidak lagi sembarang," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini