Tok! Bupati Cianjur Larang Pesta Pernikahan

SE bernomor 003/3780/KESRA ini terbit setelah kasus klaster hajatan di Kecamatan Cibinong, kabupaten Cianjur yang menyebabkan 28 warga terpapar Covid-19.

Andi Ahmad S
Rabu, 09 Juni 2021 | 16:47 WIB
Tok! Bupati Cianjur Larang Pesta Pernikahan
Ilustrasi pernikahan. (Shutterstock)

“Kami mengeluarkan instruksi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur agar hati-hati saat menggelar resepsi pernikahan. Waspadai kerumunan wisata, dan rapat agar dibatasi hanya 50 persen saj. Dengan cara itu kita bisa pertahankan zona kuning,” ujar Herman, Rabu (9/6/2021).

Awalnya, Herman mengaku tidak begitu khawatir dengan Cianjur selatan karena social distancing warga dinilai cukup bagus. Namun, ternyata klaster Cianjur selatan cukup membahayakan.

“Karena banyak yang mudik, bahkan hampir 480 warga masyarakat Cianjur yang terpapar. Apalagi kalau mudik tidak dilarang, dilarang saja jumlahnya sampai 480 orang,” terangnya.

Baca Juga:Polres Cianjur Tangkap Pengedar Ganja Jaringan Lintas Pulau, Dikendalikan Napi di Lampung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak