Ojol yang melakukan pembelian secara take away juga diarahkan menunggu di luar ruangan. Hal ini dimungkinkan karena gerai di sini berada di tempat terbuka dan lebih luas daripada gerai di Ciplaz.
Secara terpisah, Kepala Satpol PP Kota Depok N. Lienda Ratnanurdianny menyebutkan, bahwa pihaknya bertindak berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No.60/2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Semua McD yang ada kerumunan pasti kami awasi, tegur, beri denda atau sanksi seperti Ciplaz," tegasnya.
Dia memastikan, Satpol PP Depok akan terus mengawasi gerai-gerai restoran cepat saji. Tidak hanya gerai-gerai McD.
Baca Juga:Pesanan BTS Meal Dibatalkan Sepihak, Gubernur Herman Deru Inisiatif Ganti Rugi Ojol
"Silakhkan saja bila ada event promo. Namun harus dapat mencegah kerumunan. Jika tidak bisa, lebih baik dihentikan," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain