Mau Diedarkan ke Parbrik Garmen di Cianjur, Ribuan Obat Terlarang Diamankan Polisi

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Julri mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran obat - obatan jenis Hexymer sebanyak 13 ribu butir.

Andi Ahmad S
Kamis, 10 Juni 2021 | 06:20 WIB
Mau Diedarkan ke Parbrik Garmen di Cianjur, Ribuan Obat Terlarang Diamankan Polisi
Ribuan butir Hexymer yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Cianjur [Suarabogor.id/ Fauzi Noviandi]

SuaraBogor.id - Sebanyak 13 butir obat jenis Hexymer yang akan diedarkan ke Pabrik Garmen yakni PT. Pou Yen Indonesia, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Cianjur.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Julri mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran obat - obatan jenis Hexymer sebanyak 13 ribu butir.

"Sebanyak 13 butir obat Hexymer itu, berhasil diamankan di daerah Kecamatan Sukaluyu, dan dua orang pelaku, yaitu Gilang Gumilar dan Edi Suryadi ditangkap," katanya pada wartawan di Mapolres Cianjur, Rabu (9/6/2021).

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, kata dia, obat jenis Hexymer tersebut akan dijual di lingkungan PT. Pou Yen Cianjur.

Baca Juga:Perbup Kawin Kontrak di Cianjur Dibahas Pekan Depan, Bupati: Kami Sangat Serius

"Saat pelaku berhasil kami tangkap, kami langsung memintai keterangan, dan kedua pelaku mengakui obat jenis Hexymer akan di jual disekitar pabrik tersebut," jelasnya.

Ali menjelaskan, kedua pelaku itu mengedarkan obat jenis Hexymer ke lingkungan pabrik tersebut, dengan cara menjual pada seorang karyawan seusai jam kerja usai di depan Pabrik Garment tersebut.

"Keterangan pelaku obat Hexsymer itu dijual seharga Rp 10 ribu per empat butir. Adanya temuan ini, tentu kami akan melakukan pendalaman, karena tidak menuntut kemungkinan ada pengguna narkoba jenis lainnya," tegasnya.

Pihaknya menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 197, 196 dan 98 ayat 2, ayat 3 Undang - Undang RI nomer 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Baca Juga:Satgas Covid-19 Akan Lakukan Vaksinasi Bagi ODGJ di Cianjur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini