Mengaku Belum Pantas Disebut Imam Besar, Habib Rizieq: Saya Tahu Masih Banyak Kekurangan

Habib Rizieq mengaku masih banyak kekurangan. Dirinya juga menyadari masih banyak kesalahan yang dibuat sehingga merasa tak pantas disebut imam besar.

Andi Ahmad S
Kamis, 17 Juni 2021 | 12:12 WIB
Mengaku Belum Pantas Disebut Imam Besar, Habib Rizieq: Saya Tahu Masih Banyak Kekurangan
Sidang Habib Rizieq Shihab di kasus swab test RS UMMI, Kamis (10/6/2021). (Foto: bidik layar video)

SuaraBogor.id - Habib Rizieq Shihab mengaku belum pantas disebut Imam Besar. Hal itu disampaikan saat membacakan duplik atau tanggapan terkait replik dari penggugat pada sidang kasus RS Ummi Bogor.

Habib Rizieq mengaku masih banyak kekurangan. Dirinya juga menyadari masih banyak kesalahan yang dibuat sehingga merasa tak pantas disebut imam besar.

"Saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki sehingga saya pun berpendapat bahwa saya belum pantas disebut sebagai imam besar," kata Rizieq Shihab dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Menurut Rizieq, sebutan imam besar datang dari para simpatisan yang mengagumi dan mencintai sosoknya sebagai ulama.

Baca Juga:Suka Berkata Kasar saat Debat dengan Jaksa, Rizieq: Jangan Diambil Hati Apalagi Dendam

"Saya pun berpendapat bahwa sebutan ini untuk saya agak berlebihan, namun saya memahami bahwa ini adalah tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," ujar Rizieq.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan replik pada Senin (14/6), Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Rizieq Shihab kerap mengucapkan kata-kata yang emosional dan tak pantas.

Jaksa menilai kalimat tak pantas itu sangat disayangkan diucapkan oleh seorang tokoh agama yang disebut sebagai imam besar. Jaksa pun menyebut dalam replik bahwa gelar imam besar Rizieq Shihab hanya isapan jempol.

Rizieq Shihab dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. [Antara]

Baca Juga:Bacakan Duplik, Habib Rizieq: Jaksa Memang Lawan Kami, Tapi Bukan Musuh Kami

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak