“Pemkot TNI-Polri dan Satgas akan tegas jam 21.00 WIB tidak ada aktivitas lagi terkait jam operasional. Kita akan tindak tegas apabila ada pelanggaran,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bima Arya meminta warga untuk tidak melakukan aktivitas yang melibatkan peserta lebih dari 10 orang.
Jika sebelumnya sudah ada rencana kegiatan yang melibatkan jumlah orang lebih dari 10, maka warga yang bersangkutan diminta untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Bogor.
“Kami mengimbau seluruh warga Bogor untuk betul-betul menghindari kerumunan. Tidak melakukan aktivitas yang melibatkan lebih dari 10 orang. Apabila itu terjadi maka akan ditindak tegas. Bagi warga yg sudah merencanakan kegiatan lebih dari 10 orang silahkan koordinasi dengan Satgas,” imbuhnya.
Baca Juga:Cerita Nakes Kesulitan Napas karena RSD Wisma Atlet Penuh, Pasien Covid-19 Sedih
Tak hanya itu, Bima Arya mengatakan, Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) selaku pengelola pasar di Kota Bogor akan melakukan pembatasan operasional, terhadap pasar-pasar tradisional di Kota Bogor. Termasuk pembatasan kapasitas pengunjung di tempat wisata.
“Kemudian pengunjung tempat wisata wajib untuk bawa surat hasil negatif swab test antigen, dan pembatasan 50 persen kapasitas. Jalur pedesterian di Sistem Satu Arah (SSA) akhir pekan akan kami tutup. Tidak bisa digunakan oleh publik,” ujar dia.