
Sejauh ini, sanksi yang diterapkan masih sebatas sanksi sosial. Namun jika dalam nikah kontrak itu ditemukan unsur-unsur perdagangan manusia atau perempuan maka akan dikenakan pidana perdagangan orang.
Begitu juga apabila menyeret anak, maka akan bisa dibawa ke pengadilan karena pelanggaran perlindungan anak.
“Sanksi telah disahkan dan berlakunya larangan nikah kontrak di Cianjur, masih mengedepankan sanksi sosial. Namun ke depan akan masuk dalam peraturan daerah dengan sanksi tegas yang akan diatur dengan perundang-undangan,” kata Bupati Herman.
Baca Juga:Minta Habib Rizieq Dibebaskan, Habib Hud Al-Idrus: Koruptor Saja Empat Tahun, Tidak Adil