Catat! 15 Poin Pengetatan PPKM Bogor, Wisata Boleh Beroperasi Sampai Pukul 17.00 WIB

Ada 15 poin pengetatan PPKM di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyambut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 14 Tahun 2021.

Andi Ahmad S
Rabu, 23 Juni 2021 | 13:55 WIB
Catat! 15 Poin Pengetatan PPKM Bogor, Wisata Boleh Beroperasi Sampai Pukul 17.00 WIB
Ilustrasi sejumlah petugas menjaga pos penyekatan penerapan PPKM Mikro di Bogor. [Ist]

4. Wisata alam, desa wisata dan wisata konservasi, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen. Dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Wahana permainan di luar ruangan juga diperketat. Dari semula maksimal kapasitas pengunjung 50 persen, menjadi 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

6. Untuk wahana permainan di dalam ruangan, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

7. Kolam renang, water park dan sejenisnya, juga hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:Gadis Cantik Asal Pamijahan Bogor Hilang Misterius, Terakhir Sama Pacarnya

8. Bioskop, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

9. Rumah bernyanyi, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

10. Selanjutnya, untuk jasa perawatan tubuh, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

11. Untuk pusat kebugaran, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

12. Sementara untuk rapat dan pertemuan, juga mengalami perubahan. Dari yang sebelumnya kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, saat ini dikurangi menjadi 25 persen dari kapasitas tempat penyelenggara, dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.

Baca Juga:2 Anggota Positif COVID-19, Gedung DPRD Kota Bogor Semi Lockdown

13. Untuk pelantikan, pengukuhan dan wisuda hanya boleh dihadiri oleh 25 persen dari kapasitas tempat, dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak