Panas! Habib Rizieq Melawan Tak Sudi Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Test RS UMMI Bogor

"Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," tuturnya.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 24 Juni 2021 | 12:04 WIB
Panas! Habib Rizieq Melawan Tak Sudi Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Test RS UMMI Bogor
Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). [ANTARA/Yogi Rachman]
Foro Habib Rizieq Shihab dengan Wiranto. [Terkini.id]
Foro Habib Rizieq Shihab dengan Wiranto. [Terkini.id]

Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu 4 tahun hukuman penjara.

"Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun," tuturnya.

Baca Juga:Divonis 4 Tahun Bui, Habib Rizieq Melawan: Saya Menolak Putusan, Saya Nyatakan Banding!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini