TOK! Tempat Wisata di Sukabumi Kembali Ditutup

Pengumuman objek wisata di sukabumi ditutup itu disebabkan saat ini kondisi Covid-19 semakin melejit.

Andi Ahmad S
Jum'at, 25 Juni 2021 | 14:31 WIB
TOK! Tempat Wisata di Sukabumi Kembali Ditutup
Pantai Palabuhanratu (Ayobandung)

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menutup objek wisata bagi wisatawan yang berasal dari luar daerah Sukabumi.

Pengumuman objek wisata di sukabumi ditutup itu disebabkan saat ini kondisi Covid-19 semakin melejit.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 556/4147-Dispar/2021 Tentang Pelaksanaan Sementara Kegiatan Operasional Pada Destinasi Pariwisata Di Wilayah Kabupaten Sukabumi. Surat Edaran tersebut ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami 21 Juni 2021.

"Guna menekan timbulnya kerumunan massa dan mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Sukabumi, maka seluruh destinasi wisata di wilayah Kabupaten Sukabumi ditutup bagi wisatawan yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Sukabumi mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai ada pemberitahuan selanjutnya," demikian isi dalam surat tersebut disitat dari Sukabumiupdate.com -jaringan Suara.com, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:Ribuan Warga Tenjolaut Harus Bertaruh Nyawa Sebrangi Derasnya Sungai Cikidang

Adapun dasar dari Surat Edaran nomor 556/4147-Dispar/2021 yaitu

1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);

2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Kegiatan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19);

3. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 (Dua Puluh ) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam rangka penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);

4. Peraturan Bupati No 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);

Baca Juga:Alhamdulillah, Warga Sudah Bisa Piknik ke Lembang Lagi

5. Surat Edaran Bupati Sukabumi Selaku Ketua Satuan Tugas Gugus Tugas Pengananan Covid-19 Nomor 003/254-Sekret Tentang Larangan Kegiatan yang Menyebabkan Kerumunan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak