PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Bupati Bogor Sosialisasikan 14 Aturan Baru

PPKM Darurat sendiri mulai berlaku di Kabupaten Bogor pada pada 3-20 Juli 2021.

Andi Ahmad S
Kamis, 01 Juli 2021 | 22:38 WIB
PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Bupati Bogor Sosialisasikan 14 Aturan Baru
Bupati Bogor Ade Yasin (Suarabogor.id/Regi Pranata Bangun)

SuaraBogor.id - Bupati Bogor Ade Yasin langsung mensosialisasikan 14 aturan baru PPKM darurat, yang diterapkan Pemerintah Pusat.

PPKM Darurat sendiri mulai berlaku di Kabupaten Bogor pada pada 3-20 Juli 2021.

"Kondisi dan situasi pandemi COVID-19 yang saat ini terus meningkat memerlukan kebijakan yang tegas dan terukur. Kami tentunya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan angka kasus COVID-19," ujar Bupati Bogor Ade Yasin, di Cibinong, Bogor, Kamis (1/7/2021).

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa sosialisasi awal dilakukan dengan menayangkan poster pemberitahuan di berbagai akun media sosial milik Pemkab Bogor.

Baca Juga:PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Berlaku, Ini Rincian Aturannya!

Menurutnya, sosialisasi perlu dilakukan mengingat sejumlah aturan dalam PPKM Darurat jauh lebih ketat dibandingkan aturan-aturan yang pernah dikeluarkan, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM Berskala Mikro.

PPKM Darurat yang akan diberlakukan di berbagai daerah di Pulau Jawa dan Bali ini, memiliki target menekan bertambahnya kasus penularan COVID-19 secara nasional menjadi di bawah 10.000 kasus per hari.

Beberapa aturan yang akan diterapkan dalam PPKM Darurat, yaitu:

1. Perkantoran 100 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk sektor non-esensial;

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring;

Baca Juga:Jelang Pemberlakuan PPKM Darurat, Anies: Kami Sudah Siap

3. Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, perhotelan nonkarantina, dan komunikasi, maksimum Work from Office (WFO) sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri makanan dan minuman dan penunjang, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat;

4. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup;

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB;

6. Apotek atau toko obat bisa buka 24 jam;

7. Restoran tidak diizinkan menyediakan fasilitas makan di tempat, untuk layanan pesan antar beroperasi hingga pukul 20.00 WIB;

8. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak