PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Bupati Bogor Sosialisasikan 14 Aturan Baru

PPKM Darurat sendiri mulai berlaku di Kabupaten Bogor pada pada 3-20 Juli 2021.

Andi Ahmad S
Kamis, 01 Juli 2021 | 22:38 WIB
PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Bupati Bogor Sosialisasikan 14 Aturan Baru
Bupati Bogor Ade Yasin (Suarabogor.id/Regi Pranata Bangun)

SuaraBogor.id - Bupati Bogor Ade Yasin langsung mensosialisasikan 14 aturan baru PPKM darurat, yang diterapkan Pemerintah Pusat.

PPKM Darurat sendiri mulai berlaku di Kabupaten Bogor pada pada 3-20 Juli 2021.

"Kondisi dan situasi pandemi COVID-19 yang saat ini terus meningkat memerlukan kebijakan yang tegas dan terukur. Kami tentunya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan angka kasus COVID-19," ujar Bupati Bogor Ade Yasin, di Cibinong, Bogor, Kamis (1/7/2021).

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa sosialisasi awal dilakukan dengan menayangkan poster pemberitahuan di berbagai akun media sosial milik Pemkab Bogor.

Baca Juga:PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Berlaku, Ini Rincian Aturannya!

Menurutnya, sosialisasi perlu dilakukan mengingat sejumlah aturan dalam PPKM Darurat jauh lebih ketat dibandingkan aturan-aturan yang pernah dikeluarkan, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM Berskala Mikro.

PPKM Darurat yang akan diberlakukan di berbagai daerah di Pulau Jawa dan Bali ini, memiliki target menekan bertambahnya kasus penularan COVID-19 secara nasional menjadi di bawah 10.000 kasus per hari.

Beberapa aturan yang akan diterapkan dalam PPKM Darurat, yaitu:

1. Perkantoran 100 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk sektor non-esensial;

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring;

Baca Juga:Jelang Pemberlakuan PPKM Darurat, Anies: Kami Sudah Siap

3. Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, perhotelan nonkarantina, dan komunikasi, maksimum Work from Office (WFO) sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri makanan dan minuman dan penunjang, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat;

4. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup;

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB;

6. Apotek atau toko obat bisa buka 24 jam;

7. Restoran tidak diizinkan menyediakan fasilitas makan di tempat, untuk layanan pesan antar beroperasi hingga pukul 20.00 WIB;

8. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak