4. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup;
5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB;
6. Apotek atau toko obat bisa buka 24 jam;
7. Restoran tidak diizinkan menyediakan fasilitas makan di tempat, untuk layanan pesan antar beroperasi hingga pukul 20.00 WIB;
Baca Juga:PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Berlaku, Ini Rincian Aturannya!
8. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan;
9. Tempat ibadah ditutup sementara:
10. Fasilitas umum ditutup sementara;
11. Kegiatan seni dan budaya ditutup sementara;
12. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen;
Baca Juga:Jelang Pemberlakuan PPKM Darurat, Anies: Kami Sudah Siap
13. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang, dan tidak ada makan di tempat resepsi atau dibawa pulang;