PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Bupati Bogor Sosialisasikan 14 Aturan Baru

PPKM Darurat sendiri mulai berlaku di Kabupaten Bogor pada pada 3-20 Juli 2021.

Andi Ahmad S
Kamis, 01 Juli 2021 | 22:38 WIB
PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Bupati Bogor Sosialisasikan 14 Aturan Baru
Bupati Bogor Ade Yasin (Suarabogor.id/Regi Pranata Bangun)

4. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup;

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB;

6. Apotek atau toko obat bisa buka 24 jam;

7. Restoran tidak diizinkan menyediakan fasilitas makan di tempat, untuk layanan pesan antar beroperasi hingga pukul 20.00 WIB;

Baca Juga:PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Berlaku, Ini Rincian Aturannya!

8. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan;

9. Tempat ibadah ditutup sementara:

10. Fasilitas umum ditutup sementara;

11. Kegiatan seni dan budaya ditutup sementara;

12. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen;

Baca Juga:Jelang Pemberlakuan PPKM Darurat, Anies: Kami Sudah Siap

13. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang, dan tidak ada makan di tempat resepsi atau dibawa pulang;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini