Lengkap! Berikut Aturan PPKM Darurat di Bogor

PPKM Darurat sendiri akan berakhir pada 20 Juli 2021, berikut aturan lengkap PPKM darurat Bogor.

Andi Ahmad S
Sabtu, 03 Juli 2021 | 08:15 WIB
Lengkap! Berikut Aturan PPKM Darurat di Bogor
Tugu Kujang Bogor. (Shutterstock)

SuaraBogor.id - PPKM Darurat mulai berlaku hari ini Sabtu (3/7/2021). PPKM Darurat sendiri akan berakhir pada 20 Juli 2021, berikut aturan lengkap PPKM darurat Bogor.

Beberapa aturan yang akan diterapkan dalam PPKM Darurat di Kabupaten Bogor yaitu:

1. Perkantoran 100 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk sektor non-esensial;

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring;

Baca Juga:Aturan Pelaku Perjalanan Selama PPKM Darurat, Anak di Atas 18 Wajib Tunjukkan Surat Vaksin

3. Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, perhotelan nonkarantina, dan komunikasi, maksimum Work from Office (WFO) sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri makanan dan minuman dan penunjang, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat;

4. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup;

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB;

6. Apotek atau toko obat bisa buka 24 jam;

7. Restoran tidak diizinkan menyediakan fasilitas makan di tempat, untuk layanan pesan antar beroperasi hingga pukul 20.00 WIB;

Baca Juga:PPKM Darurat Jawa - Bali Berlaku Besok, Tes GeNose Tak Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan

8. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini