Lengkap! Berikut Aturan PPKM Darurat di Bogor

PPKM Darurat sendiri akan berakhir pada 20 Juli 2021, berikut aturan lengkap PPKM darurat Bogor.

Andi Ahmad S
Sabtu, 03 Juli 2021 | 08:15 WIB
Lengkap! Berikut Aturan PPKM Darurat di Bogor
Tugu Kujang Bogor. (Shutterstock)

SuaraBogor.id - PPKM Darurat mulai berlaku hari ini Sabtu (3/7/2021). PPKM Darurat sendiri akan berakhir pada 20 Juli 2021, berikut aturan lengkap PPKM darurat Bogor.

Beberapa aturan yang akan diterapkan dalam PPKM Darurat di Kabupaten Bogor yaitu:

1. Perkantoran 100 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk sektor non-esensial;

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring;

Baca Juga:Aturan Pelaku Perjalanan Selama PPKM Darurat, Anak di Atas 18 Wajib Tunjukkan Surat Vaksin

3. Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, perhotelan nonkarantina, dan komunikasi, maksimum Work from Office (WFO) sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri makanan dan minuman dan penunjang, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat;

4. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup;

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB;

6. Apotek atau toko obat bisa buka 24 jam;

7. Restoran tidak diizinkan menyediakan fasilitas makan di tempat, untuk layanan pesan antar beroperasi hingga pukul 20.00 WIB;

Baca Juga:PPKM Darurat Jawa - Bali Berlaku Besok, Tes GeNose Tak Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan

8. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan;

9. Tempat ibadah ditutup sementara:

10. Fasilitas umum ditutup sementara;

11. Kegiatan seni dan budaya ditutup sementara;

12. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen;

13. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang, dan tidak ada makan di tempat resepsi atau dibawa pulang;

14. Pelaku perjalanan (pesawat dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis ke-1) atau bukti PCR maksimal H-2 untuk pesawat, antigen maksimal H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Aturan PPKM darurat Kota Bogor.

1. Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO)

100% WFH untuk di luar sektor esensial

50% WFH dan 50% WFO untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor

100% WFO untuk sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari

2. Kegiatan belajar mengajar online

3. Pusat perbelanjaan/mall tutup

4. Supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB

5. Apotek dan toko obat dibolehkan buka 24 jam

6. Restoran, kafe, lapak jajanan hanya menerima layanan antar dan tidak menerima makan di tempat

7. Tempat ibadah masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara

8. Fasilitas umum, kegiatan seni budaya, tempat olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup untuk sementara

9. Tansportasi umum baik konvensional maupun berbasis daring, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Resepsi pernikahan dibatasi dengan dihadiri maksimal 30 orang dengan pembatasan protokol kesehatan sangat ketat, tidak menyediakan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini