Idris menegaskan, peraturan ini wajib dipatuhi oleh masyarakat yang berdomisili dan melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok.
Setiap pribadi, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan atau transportasi umum yang tidak mematuhi aturan, akan dikanakan sanksi administratif sampai dengN penutupan usaha.
"Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PPKM Darurat merujuk kepada peraturan yang berlaku dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Baca Juga:Kabar Baik, Pemkot Depok Segera Lakukan Vaksinasi Untuk Anak