Kemudian, aktivitas perkantoran pun hanya boleh dilakukan pada sektor esensial dan kritikal. Aktivitas di sektor esensial 50 persen Work From Office (WFO) dan sektor kritikal 100 persen WFO.
Menurut Dadang, penyekatan lalin dilakukan dalam rangka menerapkan aturan PPKM Darurat yang berlaku ini agar kondisi pandemi dapat segera diatasi.
Karena itu, Dia berharap agar asyarakat dan pengusaha transportasi umum taat aturan.
"Mohon partisipasi semua pihak dalam menegakkan aturan. Semua ini demi kebaikan bersama," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain