Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan, Lurah di Depok Terancam Kurungan 6 Bulan Penjara

Status lurah di Depok tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Andi Ahmad S
Rabu, 07 Juli 2021 | 06:55 WIB
Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan, Lurah di Depok Terancam Kurungan 6 Bulan Penjara
Lurah Pancoran Mas Depok, Suganda [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Lurah Pancoran Mas Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan. Suganda resmi menyandang status tersangka dan diancam hukuman 6 bulan penjara.

Status lurah di Depok tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro menyebutkan, status tersangka diberikan kepada Suganda terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada hajatan pernikahan putrinya yang berlangsung pada Sabtu (3/7/2021).

"Tersangka S menggelar acara resepsi pernikahan anaknya di masa pemberlakuan PPKM Darurat, sampai terjadinya aski joget-joget sebagaimana yang viral beberapa waktu lalu," paparnya kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:Lurah Pancoran Mas Depok Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan!

Menindaklanjuti SPDP ini, Sri menunjuk lima jaksa untuk mengikuti perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan penyidik dari Polres Depok.

Kelima jaksa ini adalah Arief Syarifanto, Ivan Rinaldi, Ardhi Haryo Putranto, Athar Bungo Ramadan dan Hengki Charles Pangaribuan.

"Sebagai bentuk keseriusan kami menangani perkara yang menarik perhatian publik ini, kami telah menunjuk 3 pejabat struktural eselon IV, safu pejabat struktural eselon V dan jaksa senior," ungkap Sri.

Saat ini, lanjutnya, tim penyidik dari Polres Depok sedang menyusun Berita Acara Penyelidikan (BAP).

Setelah berkas perkara ini diserahkan ke Kejari, pihaknya akan segera mempelajari dan meneliti terkait kelengkapan formi dan materil berkas perkara Lurah Pancoran Mas ini.

Baca Juga:Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Suganda Lurah Pancoran Mas Depok Resmi Tersangka

"Kalau memang berkas itu lengkap, akan segera kami lanjutkan ke tahap 2 dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Depok," paparnya.

Rencanaya, Kejari Depok akan menggunakan acara pemeriksaan singkat untuk perkara ini, sebagaimana pasal 203 KUHAP.

"Kami ajukan singkat karena kami menganggap pembuktian dan penerapan hukumnya sifatnya mudah dan sederhana," imbuh Sri.

Sri menjelaskan, tuduhan yang diarahkan pada Suganda terkait dengan pelanggaran atas pasal 14 undang-undang tahun 1984 tentang penyakit menular.

Menurut ayat satu pasal ini, barangsiapa dengan sengaja menghalangi penanggulagan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setiggi-tingginya satu juta rupiah.

Sementara menurut ayat 2 nya, barangsiapa dengan kealpaanya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulanganan wabah akan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tinginya 500 ribu rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak