Belasan Warga Langgar Prokes Jalani Sidang di PN Cianjur, Mulai dari Buruh Hingga Pelajar

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan hingga saat ini sudah ada sebanyak 15 warga yang telah menjalani sidang tipiring.

Andi Ahmad S
Rabu, 07 Juli 2021 | 16:20 WIB
Belasan Warga Langgar Prokes Jalani Sidang di PN Cianjur, Mulai dari Buruh Hingga Pelajar
Proses Persidangan warga yang melakukan pelanggaran prokes [Dok PN Cianjur]

SuaraBogor.id - Sejumlah warga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sidang Tipiring, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan hingga saat ini sudah ada sebanyak 15 warga yang telah menjalani sidang tipiring, mereka terbukti telah melanggar prokes selama PPKM Darurat.

"Belasan warga yang telah terbukti melakukan pelanggaran tersebut, merupakan berbagai dari kalangan mulai, supir angkutan kota, pemilik toko, buruh hingga pelajar," katanya pada wartawan di PN Cianjur sambungan telepon, Rabu (7/7/2021).

Sebagian besar, kata dia, mereka telah melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker dan berkerumun. Mereka terjaring razia petugas di sejumlah lokasi.

Baca Juga:Lagi PPKM Darurat, Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub Jambi di Istana Negara

"Mereka dikenakan sanksi pidana ringan berupa denda berkisar Rp 100 ribu atau kurungan penjara selama dua hari. Ada juga yang memang meminta keringan untuk dapat membayar sanksi," jelasnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi menyebutkan, sebanyak 15 warga pelanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Mikro Darurat terjaring di dua lokasi, yakni Jalan HOS Cokroaminoto, dan Arif Rahman Hakim.

"Mereka sebagian besar melanggar protokol kesehatan, di antaranya tidak menggunakan masker dan berkerumun. Ini untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih abai dengan protokol kesehatan dan aturan PPKM Mikro Darurat," ungkapnya.

Sementara itu, Agus (27) seorang pelanggar prokes mengaku keberatan dengan sanksi berupa denda Rp 100 ribu. Dirinya meminta kebijakan dari majelis hakim selama tiga hari untuk dapat membayar denda.

"Memberatkan, apalagi jika saya tidak dapat membayar denda berarti harus di penjara selama 2 hari. Sementara banyak perusahaan besar yang juga melanggar, justru tidak diberikan sanksi apapun," kata Agus.

Baca Juga:PPKM Darurat, Gerbang Tol Delta Mas dan Grand Wisata Arah Jakarta Ditutup

Kontributor : Fauzi Noviandi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak