Hari Pertama Aturan STRP di Stasiun, Penumpang: Pemerintah Tidak Peduli Rakyat Kecil

Pantauan SuaraBogor.id penerapan aturan ini terlihat diterapkan di Stasiun Depok, Jalan Stasiun Depok Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Andi Ahmad S
Senin, 12 Juli 2021 | 11:51 WIB
Hari Pertama Aturan STRP di Stasiun, Penumpang: Pemerintah Tidak Peduli Rakyat Kecil
Petugas memeriksa Surat Tugas calon penumpang kereta api di Stasiun Depok, Senin (12/7/2021). [Suarabogor.id/Immawan]

"Pemerintah seperti tidak peduli nasib rakyat kecil," tukasnya.

Dia merupakan warga Kecamatan Cimanggis, Depok yang berprofesi sebagai pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang.

Karena Pasar Tanah Abang ditutup selama masa PPKM Darurat, Dia terpaksa mengalihkan usahanya ke sistem online.

"Meskipun online, stok barang masih tetap di toko. Transaksi cash on delivery (COD) juga lebih mudah di toko," tuturnya.

Baca Juga:Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Selama PPKM Darurat

S tidak lolos penyekatan karena bidang usaha yang digelutinya tidak termasuk sektor kritikal ataupun esensial, sebagaimana kriteria yang diizinkan beroperasi di masa PPKM Darurat.

Ia berharap, pemerintah merevisi aturan PPKM Darurat agar masyarakat yang bekerja di sektor non-formal dari kalangan menengah ke bawah sepertinya dapat bertahan.

"Ya tolonglah pemerintah memkirkan kami. Kalau tidak jualan, uang dari mana? Kalau tidak ada uang, makan dari mana?," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Baca Juga:STRP: Arti, Cara Buat, Lengkap Syarat Pengajuan STRP Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak