Hari Pertama Aturan STRP di Stasiun, Penumpang: Pemerintah Tidak Peduli Rakyat Kecil

Pantauan SuaraBogor.id penerapan aturan ini terlihat diterapkan di Stasiun Depok, Jalan Stasiun Depok Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Andi Ahmad S
Senin, 12 Juli 2021 | 11:51 WIB
Hari Pertama Aturan STRP di Stasiun, Penumpang: Pemerintah Tidak Peduli Rakyat Kecil
Petugas memeriksa Surat Tugas calon penumpang kereta api di Stasiun Depok, Senin (12/7/2021). [Suarabogor.id/Immawan]

Pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa sektor bisnis tempat kerja calon penumpang.

Lalu membandingkan surat yang ditunjukkan calon penumpang dengan tanda pengenal untuk memastikan kesesuaian identitasnya.

Setelah surat dan identitas penumpang dipastikan valid, petugas membubuhkan stempel di STRP, Surat Tugas atau Surat Keterangan.

"Kalau suratnya sudah distempel, besol-besok calon penumpang itu tinggal menunjukkan surat berstempel," kata Nur.

Baca Juga:Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Selama PPKM Darurat

Salah satu penumpang yang tidak lolos penyekatan, S, mengaku dirugikan dengan pemberlakuan aturan ini.

"Pemerintah seperti tidak peduli nasib rakyat kecil," tukasnya.

Dia merupakan warga Kecamatan Cimanggis, Depok yang berprofesi sebagai pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang.

Karena Pasar Tanah Abang ditutup selama masa PPKM Darurat, Dia terpaksa mengalihkan usahanya ke sistem online.

"Meskipun online, stok barang masih tetap di toko. Transaksi cash on delivery (COD) juga lebih mudah di toko," tuturnya.

Baca Juga:STRP: Arti, Cara Buat, Lengkap Syarat Pengajuan STRP Jakarta

S tidak lolos penyekatan karena bidang usaha yang digelutinya tidak termasuk sektor kritikal ataupun esensial, sebagaimana kriteria yang diizinkan beroperasi di masa PPKM Darurat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini