Mengerikan! Motif Pembunuhan Penjual Kopi di Bogor

Diketahui, Asep Saepuloh alias Epul diamankan polisi di wilayah Jampang Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dia tega bunuh penjual kopi di Bogor gara-gara dibakar api cemb

Andi Ahmad S
Selasa, 03 Agustus 2021 | 18:06 WIB
Mengerikan! Motif Pembunuhan Penjual Kopi di Bogor
Pelaku pembunuh ibu penjual kopi di Bogor saat dipajangkan polisi [Bogordaily.net]

SuaraBogor.id - Motif pembunuhan penjual kopi di Bogor, Jawa Barat, baru terungkap, setelah Polresta Bogor Kota meringkus pelakunya yakni Asep Saepuloh alias Epul.

Diketahui, Asep Saepuloh alias Epul diamankan polisi di wilayah Jampang Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dia tega bunuh penjual kopi di Bogor gara-gara dibakar api cemburu.

Epul dicokok polisi lantaran menjadi pelaku tunggal, atas tindak kekerasan dan pembunuhan terhadap NL pemilik atau penjual kopi di Jalan Abdullah bin Nuh, RT 04, RW 14, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku apa yang dilakukan pelaku terhadap NL dan sang anak DF dipicu oleh rasa cemburu. Sebab, antara pelaku dan korban memiliki ikatan cinta.

Baca Juga:Kembangkan Usaha Koperasi Desa Mitra, Indocement Gelar Pelatihan Virtual

"Motifnya karena pelaku cemburu terhadap korban. Ia menduga korban mempunyai hubungan dengan laki-laki lain," katanya, menyadur dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com

Berdasarkan pengakuan pelaku, NL dihabisinya dengan menggunakan sebilah balok kayu yang diarahkan pelaku tepat ke kepala korban hingga tak sadarkan diri.

Kerasnya hantaman balok ke kepala NL, membuat korban mengalami luka berat di bagian kepala hingga membuatnya meninggal dunia. Tak hanya NL, pelaku juga melakukan hal serupa terhadap anak korban yakni DF. Beruntung nyawa DF masih bisa tertolong.

"Pelaku juga mengambil kedua handphone milik korban yang membuat korban mengalami kerugian Rp5 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 365 KUHP Ayat (1), Ayat (2) ke 1e, 3e, 4e Ayat (3) Subsider Pasal 353 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3) KUHP.

Baca Juga:Aksi DLH Kota Bogor, Angkut Sampah Pakai Sepeda Motor Listrik

"Atas perbuatannya itu pelaku kami kenakan pasal berlapis. Dengan ancaman hukuman seumur hidup," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini