Alasan Nenek 52 Tahun Bawa Kabur Bocah Untuk Jaminan Hutang

Mengejutkan, alasan nenek sekap bocah dibawah umur itu dijadikan untuk jaminan hutang yang tidak bisa dibayar.

Andi Ahmad S
Rabu, 11 Agustus 2021 | 10:28 WIB
Alasan Nenek 52 Tahun Bawa Kabur Bocah Untuk Jaminan Hutang
Ilustrasi disekap. (Shutterstock)

SuaraBogor.id - Kota Bogor sempat dihebohkan dengan aksi yang dilakukan nenek usia 52 tahun. Nenek tega sekap bocah dibawah umur.

Mengejutkan, alasan nenek sekap bocah dibawah umur itu dijadikan untuk jaminan hutang yang tidak bisa dibayar.

Menyadur dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Nenek berusia 52 tahun itu merupakan warga Kampung Nyalindung, Desa Sukamantri Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor.

Kini nenek itu diamankan polisi lantaran membawa anak di bawah umur tanpa sepengetahuan pihak keluarga selama 20 hari lamanya.

Baca Juga:Anak Nganggur Imbas Pandemi, Nenek 70 Tahun Rela Jualan: Biar Bisa Makan

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan polisi dari Yanto (64) dan istrinya Mardiyah (66) bahwa cucunya berinisial RK (5) dibawa oleh Nurhalimah pada 6 Agustus 2021.

Kejadian tersebut bermula pada 16 Juli 2021 lalu. Sekitar pukul 20.00 WIB, Nurhalimah datang ke kontrakan Yanto untuk menagih hutang. Rupanya, tanpa sepengetahuan Yanto dan Mardiyah, Nurhalimah membawa RK bersamanya.

"Jadi cucunya Pak Yanto dan istri Mardiyah yaitu RK usia 5 tahun, dibawa pergi oleh Nurhalimah. Jadi dari 16 Juli 2021 lalu sampai 6 Agustus 2021 kemarin, cucunya dibawa Nurhalimah tanpa sepengetahuan keluarga," katanya.

Berdasarkan pengakuan Nurhalimah, ia sengaja membawa RK lantaran Yanto dan istri Mardiyah memiliki hutang kepadanya sebesar Rp15,4 juta.
Diambilnya RK dari Yanto dan Mardiyah, lantaran keduanya sampai saat ini tak mampu membayar hutang kepada pelaku. Alhasil, pelaku berinisiatif membawa RK bersamanya.

Dengan dalih sebagai jaminan agar Yanto dan Mardiyah bisa segera mungkin membayarkan hutang-hutangnya. Atas perbukitan itu, Nurhalimah dijerat Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 330 KUHPidana.

Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Rabu 11 Agustus 2021

"Sanksinya berupa ancaman pidana perjara paling lama 10 tahun dan / atau denda paling banyak Rp200 juta. Atau Pasal 330 KUHP ancaman pidana perjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tutupnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini