Presiden Jokowi Digugat ke PTUN Soal PPKM

Penggugat Jokowi ke PTUN terkait kebijakan PPKM itu diketahui bernama Muhammad Aslam.

Andi Ahmad S
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 09:39 WIB
Presiden Jokowi Digugat ke PTUN Soal PPKM
Presiden Joko Widodo saat membuka Pesta Kesenian Bali ke-43 tahun 2021 secara virtual (ANTARA/Rhisma/2021)

SuaraBogor.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat ke PTUN terkait kebijakan PPKM. Tentu kabar itu sangat mengejutkan publik.

Penggugat Jokowi ke PTUN terkait kebijakan PPKM itu diketahui bernama Muhammad Aslam.

Menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Gugatan itu didaftarkan pada Senin lalu, 9 Agustus 2021, dengan nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Muhammad Aslam mengajukan tuntutan agar PPKM dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:Diumumkan Jokowi, Berikut Nominal Bonus Atlet Peraih Medali Olimpiade Tokyo

Selain itu, Muhammad Aslam juga meminta agar Presiden Jokowi mencopot Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), yakni Luhut Binsar Pandjaitan.

Seperti diketahui, selama ini Luhut memang ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, terutama sejak PPKM Darurat diberlakukan.

Namun, hingga berita ini ditulis, pihak PTUN Jakarta belum memberikan penjelasan mengenai gugatan tersebut.

Sebagai informasi, sang penggugat yang bernama Aslam adalah seorang pedagang angkringan di Jakarta Barat.

Lalu staf khusus Mensesneg Faldo Maldini menyatakan bahwa Pemerintah mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh oleh Muhammad Aslam.

Baca Juga:Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Motor Bisa Melintas?

“Kami tentu mengapresiasi langkah hukum yang dipilih oleh setiap warga negara apalagi di dalam situasi yang seperti hari ini untuk menyampaikan keberatan lewat jalur hukum tentu lebih baik,” ucap Faldo dalam sebuah video.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini