SuaraBogor.id - Pemkab Bogor kembali membuka Mall di Bogor untuk kembali beroperasi. Namun, bagi masyarakat, ada catatan khusus syarat masuk Mall di Bogor.
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin mengatakan, pelonggaran tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali. Jadi, untuk Mall di Bogor boleh beroperasi kembali.
"Alhamdulillah pada perpanjangan PPKM Level 4 per 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021, ada beberapa kelonggaran yang diberikan kepada kami. Jadi sektor-sektor yang sebelumnya dilarang saat ini sudah diperbolehkan kembali beroperasi seperti Mall dan restoran. Tapi tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya, menyadur dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Rabu (18/8/2021).
Syarat masuk mall dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Bogor
Baca Juga:Hore! Mall di Bogor Boleh Beroperasi Kembali
Salah satu sektor yang diperbolehkan beroperasi pada masa PPKM Level 4 kali ini yakni pusat perbelanjaan dan mall.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50%. Boleh beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.
Kendati demikian, para pengunjung mall diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi peduli lindungi. Pihak menejemen juga diharuskan melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan.
Meski pemerintah sudah memperkenankan pusat perbelanjaan beroprasi, namun bagi anak usia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan mengunjungi pusat perbelanjaan.
"Tapi tetap, masyarakat yang usianya di bawah 12 tahun tidak boleh masuk pusat perbelanjaan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan juga belum bisa beroperasi dulu," tutupnya.
Baca Juga:Rudy Susmanto Ingatkan Gotong Royong Untuk Indonesia Tangguh dan Tumbuh
Berikut sejumlah ketentuan bagi pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor. Sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021.
- 1
- 2