Kabar Baik, CPNS Depok Yang Positif Covid-19 Masih Bisa Mengikuti SKD

Kabar baik ini disampaikan Plt. Kepala BKPSDM Kota Depok, Mary Liziawati, guna menjawab kekhawatiran para peserta SKD CPNS 2021.

Andi Ahmad S
Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:01 WIB
Kabar Baik, CPNS Depok Yang Positif Covid-19 Masih Bisa Mengikuti SKD
Ujian CPNS

SuaraBogor.id - Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS di Depok yang terkonfirmasi positif Covid-19, masih bisa mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang rencananya dimulai awal September 2021.

Kabar baik ini disampaikan Plt. Kepala BKPSDM Kota Depok, Mary Liziawati, guna menjawab kekhawatiran para peserta SKD CPNS 2021.

"Untuk CPNS yang positif Covid-19, masih bisa (Mengikuti SKD)," kata Mary kepada SuaraBogor.id, Selasa (24/8/2021).

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Diketahui, calon peserta SKD CPNS 2021 wajib membawa hasil tes negatif atau non-reaktif Covid-19 sebelum mengikuti tahapan tersebut.

Baca Juga:Menkes Budi Gunadi Sebut Ibu Positif COVID-19 Boleh Menyusui Bayi: Tidak Menular Lewat ASI

Hasil tes PCR berlaku 2x24 jam dan hasil tes Antigen berlaku 1x24 jam sebelum hari-H pelaksanaan ujian.

Mary menilai, kewajiban ini membuat banyak peserta khawatir tidak dapat mengikuti SKD dan dinyatakan gugur seleksi, bila mendapat hasil positif Covid-19.

Ancaman ini semakin terasa gawat, karena masa berlaku hasil tes sangat dekat dengan pelaksanaan ujian SKD, yaitu 1-2 hari. Sementara pasien terpapar Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri (isoman) sekitar 14 hari.

Menurut Mary, BKN telah menerbitkan aturan tentang peserta SKD CPNS 2021 yang terkonfirmasi positif Covid-19. Aturannya dimuat dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021.

“Peserta atau pelamar CPNS Kota Depok yang positif, tinggal melaporkan hasil swab antigen atau PCR nya ke BKPSDM Kota Depok selaku panitia, nanti kami yang melaporkan ke BKN,” paparnya.

Baca Juga:Menkes Budi: Ibu Positif Covid-19 Boleh Menyusui Bayinya

Balai Kota Depok. [Suara.com/Supriyadi]
Balai Kota Depok. [Suara.com/Supriyadi]

Setelah itu, lanjut Mary, BKN akan menindaklanjuti dengan menetapkan waktu dan tempat ujian SKD susulan bagi peserta yang bersangkutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini