“Ini berpotensi menjadi kejahatan demokrasi,” sambungnya.
Atas kemungkinan skenario jahat ini, Refly menghimbau seluruh masyarakat sipil dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera menghilangkan presidential treshold.
“MK, kalau memang bersumpah bertanggung jawab memberikan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, seharusnya tidak bisa tidak menghapuskan presidential treshold,” tegas Refly.
Baca Juga:Pulang ke Indonesia, Atlet Paralimpiade akan Diundang Jokowi ke Istana
- 1
- 2