2 Pelaku Penyekap Pengusaha Depok Ditangkap

Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut, para pelaku penyekapan diancam hukuman kurungan lebih delapan tahun penjara.

Andi Ahmad S
Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:44 WIB
2 Pelaku Penyekap Pengusaha Depok Ditangkap
Ilustrasi penangkapan pelaku penyekapan di Depok. [Dok. Polres Metro Jakarta Barat]

HS dituduh telah menggelapkan uang perusahaan selama bekerja. Karena itu, Ia dipaksa untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaannya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak