Tempat Wisata di Kabupaten Bogor Masih Ditutup

Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan, pada PPKM kali ini pihaknya masih menutup objek wisata di Kabupaten Bogor hingga 6 September 2021.

Andi Ahmad S
Rabu, 01 September 2021 | 20:59 WIB
Tempat Wisata di Kabupaten Bogor Masih Ditutup
Bupati Bogor Ade Yasin (kiri) yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor ditemui awak media di Cibinong, Jumat (5/2/2021). [ANTARA/M Fikri Setiawan]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor masih melarang tempat wisata di Kabupaten Bogor untuk beroperasi.

Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan, pada PPKM kali ini pihaknya masih menutup objek wisata di Kabupaten Bogor hingga 6 September 2021.

"Masih (ditutup), masih diawasi oleh tim monitoring dari satgas untuk pariwisata," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin saat dihubungi, dilunik dari Antara.

Wisata air terjun Curug Nangka Bogor [Foto: travelspromo]
Wisata air terjun Curug Nangka Bogor [Foto: travelspromo]

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa hanya Taman Safari Indonesia (TSI) di Kawasan Puncak, Bogor yang diizinkan beroperasi lantaran tergolong tempat konservasi satwa.

Baca Juga:5 Rekomendasi Hotel Terbaik di Banyuwangi, Asyik dan Nyaman Buat Staycation

"Sebetulnya tempat wisata belum boleh buka, tapi karena ini konservasi, di sini binatang dari seluruh negara, dan TSI tidak dapat bantuan dari pemerintah pusat, sehingga mereka kesulitan memberi pakan dan rumah sakit untuk hewan biayanya cukup tinggi," katanya.

Menurutnya, ada sejumlah persyaratan yang perlu ditaati oleh manajemen TSI selama beroperasi di tengah PPKM, seperti hanya membuka wahana safari journey dan tempat makan pengunjung.

 Curug Balong Endah [Instagram @nadyaaisha]
Curug Balong Endah [Instagram @nadyaaisha]

"Yang ditutup seperti curug, kolam renang, tempat-tempat berkumpul seperti wahana pertunjukan itu masih belum boleh beroperasi. Hanya safari journey saja," kata Ade Yasin.

Ketentuan mengenai dibuka untuk umumnya konservasi satwa tersebut ia atur melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 mengenai penerapan PPKM level 3.

Sementara untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan di jalur wisata Kawasan Puncak, pihaknya bersama Polres Bogor segera melakukan uji coba sistem ganjil genap di Jalur Puncak dan Sentul pada dua kali akhir pekan mulai 3 September 2021.

Baca Juga:Kabar Gembira! Objek Wisata di Pangandara Kembali Dibuka Akhir Pekan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini