1. Membantu meringankan biaya pelatihan yang ditanggung pekerja maupun perusahaan
2. Mendorong kebekerjaan dengan mengurangi mismatch
3. Mengurangi biaya mencari informasi mengenai pelatihan
4. Menjadi komplementer dari pendidikan formal
Baca Juga:Siap-Siap! Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Dibuka, Simak Cara Daftarnya
5. Membantu daya beli masyarakat yang terdampak mata pencahariannya akibat Covid-19
Syarat lolos kartu prakerja gelombang 20
Sedikitnya ada 6 syarat lolos kartu prakerja. Berikut daftarnya:
- WNI mulai dari 18 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja maupun buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Tahapan Mendapatkan Insentif Kartu Prakerja
Baca Juga:Cara Cek Stok Vaksin dari Website Kementerian Kesehatan
Daftar ke prakerja.go.id, dan siapkan: