Ini Alasan Sentul City Somasi Rumah Rocky Gerung

Bahkan, PT Sentul City TBK memberikan waktu kepada Rocky Gerung selama 724 jam untuk bongkar rumahnya sendiri.

Andi Ahmad S
Kamis, 09 September 2021 | 15:34 WIB
Ini Alasan Sentul City Somasi Rumah Rocky Gerung
Pengamat Politik dan dosen Universitas Indonesia, Rocky Gerung. (Bidik layar)

SuaraBogor.id - PT Sentul City Tbk mempunyai alasan tersendiri terkait pihaknya yang somasi Rumah Rocky Gerung. Diketahui, Sentul City somasi Rocky Gerung terkait rumahnya yang berada si lahan milik PT Sentul City Tbk.

Bahkan, PT Sentul City TBK memberikan waktu kepada Rocky Gerung selama 7×24 jam untuk bongkar rumahnya sendiri.

Jika dalam waktu tersebut tidak dibongkar sendiri oleh Rocky Gerung, korporasi (Sentul City) itu dalam suratnya akan memina bantuan Satpol PP untuk robohkan rumah Rocky Gerung. Somasi perusahaan itu telah dilayangkan dua kali yaitu 28 Juli dan 8 Agustus.

Menyadur dari Hops.id -jaringan Suara.com, melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, Rocky Gerung menjelaskan duduk perkara asal muasal mendapatkan lahan rumahnya tersebut.

Baca Juga:Rocky Gerung Disomasi PT Sentul City, Suruh Angkat Kaki, Rumahnya Mau Dirobohkan

Rocky Gerung mendapatkan lahan di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, melalui pembelian dari penguasa fisik lahan sebelumnya. Kepada Rocky, penguasa fisik sebelumnya menunjukkan surat garapan lahan tersebut.

Dosen Departemen Filsafat UI Rocky Gerung di ILC, TV One, Selasa (10/4/2018). [bidik layar TV One]
Dosen Departemen Filsafat UI Rocky Gerung di ILC, TV One, Selasa (10/4/2018). [bidik layar TV One]

Sesuai hukum pertanahan, kata Haris, untuk mengklaim kepemilikan tanah mesti melalui prosedur pengajuan kepemilikan. Nah Haris heran dong, bagaimana bisa Sentul City klaim menguasai lahan yang jadi rumah Rocky Gerung tanpa pernah menguasai secara fisik.

Lagian juga, PT Sentul City tak pernah minta tanda tangan Rocky untuk pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Makanya, ujar aktivitas dan pengacara ini, klaim Sentul City atas hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki Sentul City diduga prosedurnya salah dan untuk itu patut dipertanyakan motif klaim perusahaan itu.

Haris mengungkapkan dalam surat somasi ke kliennya, PT Sentul City mengingatkan perusahaan itu adalah pemilih tanah seluas 800 meter persegi di alamat tersebut di atas. Klaim perusahaan itu mengingatkan Rocky dengan menunjukkan sertifikat HGB Nomor 2411 dan 2412.

Selanjutnya Rocky diancam akan ditindak pidana kalau memasuki wilayah yang diklaim PT Sentul City sesuai dengan ketentuan KUHP pasal 385, 167 dan 170.

Baca Juga:Disomasi Kuasai Lahan Sentul City, Rocky Gerung Diancam Rumah Bakal Dirobohkan

Selanjutnya pada poin ketiga somasi yang dilayangkan, kata Haris, PT Sentul City mengancam bongkar dan robohkan bangunan rumah Rocky Gerung dengan bantuan Satpol PP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak