Kasus Babi Ngepet di Depok, Adam Ibrahim Terancam 10 Tahun Penjara

Hal ini diketahui dari sidang perdana kasus babi ngepet yang digelar, Selasa (14/9/2021). Sidang dipimpin Hakim Iqbal Hutabarat.

Andi Ahmad S
Selasa, 14 September 2021 | 16:20 WIB
Kasus Babi Ngepet di Depok, Adam Ibrahim Terancam 10 Tahun Penjara
Ustaz Adam, tersangka pembuat berita hoax babi ngepet di Bedangan, Depok, saat berada di Polres Metro Depok, Kamis (29/4/2021). [Suara.com/Supriyadi]

SuaraBogor.id - Penyebar hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim (44) terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hal ini diketahui dari sidang perdana kasus babi ngepet yang digelar, Selasa (14/9/2021). Sidang dipimpin Hakim Iqbal Hutabarat.

Sidang kasus babi ngepet digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Depok, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyampaikan dua poin dakwaan terhadap Adam atas perbuatannya.

Baca Juga:Sidang Perdana Kasus Babi Ngepet di Depok, Terdakwa Hadir Online

Dakwaan pertama, Adam disangkakan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Terdakwa kasus babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim (peci putih) menjalani sidang perdananya secara online, Selasa (14/9/2021) [Suarabogor.id/Immawan]
Terdakwa kasus babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim (peci putih) menjalani sidang perdananya secara online, Selasa (14/9/2021) [Suarabogor.id/Immawan]

"Terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata jaksa Putri Dwi Astrini, saat membacakan dakwaannya.

Sementara dakwaan kedua dibacakan Jaksa Alfa Dera, yaitu atau pasal 14 ayat (2) dengan ancaman 3 tahun penjara.

"Terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," ungkap Alfa.

Kuasa Hukum Terdakwa, Eri Edison, tidak mengajukan keberatan atau ekspsi atas dakwaan jaksa yang diarahkan pada kliennya.

Baca Juga:Merasa Difitnah soal Hoaks Megawati Wafat, Henry Yosodiningrat Polisikan 2 Akun Medsos

"Secara umum yang disampaikan JPU tadi sudah sesuai," tuturnya.

Meski demikian, Dia meminta sejumlah berkas resmi dari JPU untuk bahan menyusun pembelaan.

"Di tahap Pledoi (Pembelaan) nbaru akan kami sampaikan keberatannya," pungkas Eri.

Diberitakan sebelumnya, Adam Ibrahim adalah dalang berita hoax tentang penangkapan babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan pada akhir April 2021.

Adam ditangkap kepolisian pada 28 April dan ditahan oleh Penyidik sejak 29 April 2021.

Dia ditahan dengan jenis penahanan rutan di Polsek Sawangan sampai kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini