Meski demikian, Dia meminta sejumlah berkas resmi dari JPU untuk bahan menyusun pembelaan.
"Di tahap Pledoi (Pembelaan) nbaru akan kami sampaikan keberatannya," pungkas Eri.
Diberitakan sebelumnya, Adam Ibrahim adalah dalang berita hoax tentang penangkapan babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan pada akhir April 2021.
Adam ditangkap kepolisian pada 28 April dan ditahan oleh Penyidik sejak 29 April 2021.
Baca Juga:Sidang Perdana Kasus Babi Ngepet di Depok, Terdakwa Hadir Online
Dia ditahan dengan jenis penahanan rutan di Polsek Sawangan sampai kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok.
Kontributor : Immawan Zulkarnain