Sidang Perdana Kasus Babi Ngepet di Depok, Terdakwa Hadir Online

Sidang perdana kasus babi ngepet di Depok berlangsung hari ini, Selasa (14/9/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Andi Ahmad S
Selasa, 14 September 2021 | 15:54 WIB
Sidang Perdana Kasus Babi Ngepet di Depok, Terdakwa Hadir Online
Terdakwa kasus babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim (peci putih) menjalani sidang perdananya secara online, Selasa (14/9/2021) [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Terdakwa kasus babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim (44) menjalani sidang perdananya secara online.

Sidang perdana kasus babi ngepet di Depok berlangsung hari ini, Selasa (14/9/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan pantauan SuaraBogor.id, Adam merupakan pelaku kasus babi ngepet terhubung dengan ruang sidang dari tempatnya ditahan di Polsek Sawangan, Kota Depok, melalui video conference.

Sementara Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa hadir di ruang sidang.

Baca Juga:Imam Budi Minta Perbaikan Jembatan GDC Selesai 10 Desember 2021

Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard Raya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Awalnya, sidang dijadwalkan mulai pukul 11.30 WIB. Namun sidang ditunda akibat kendala teknis yang menyebabkan Adam tidak dapat terhubung ke video conference.

Saat penundaan ini, Hakim Ketua, Iqbal Hutabarat pun meminta jaksa menghadirkan Adam ke ruang sidang.

Meski akhirnya Adam tetap mengikuti sidang secara online karena kendala dari pihak Polsek Sawangan.

"Kami sudah bermusyawarah. Untuk sekali ini, kita izinkan online. Tapi selanjutnya harus hadir langsung," kata Iqbal.

Baca Juga:Update Covid-19 Jabar, Kota Depok Jadi Penyumbang Kasus Tertinggi

Sidang dilanjutkan pukul 11.59 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.

Menurut JPU, Adam diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Bahwa dengan sengaja terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengenai rekayasa adanya babi ngepet untuk mendapatkan ketenaran. Padahal berita atau pemberitahuan yang dibuat tersebut hanyalah akal-akalan dari Terdakwa sendiri," ucap JPU, Putri Dwi Astrini.

Hakim memutuskan sidang selanjutnya dilaksanakan Selasa (20/9/2021) pukul 10.00 WIB.

"Sidang selanjutnya agenda pembuktian, mendengar keterangan saksi," pungkas Iqbal.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini