Sidang Perdana Kasus Babi Ngepet di Depok, Terdakwa Hadir Online

Sidang perdana kasus babi ngepet di Depok berlangsung hari ini, Selasa (14/9/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Andi Ahmad S
Selasa, 14 September 2021 | 15:54 WIB
Sidang Perdana Kasus Babi Ngepet di Depok, Terdakwa Hadir Online
Terdakwa kasus babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim (peci putih) menjalani sidang perdananya secara online, Selasa (14/9/2021) [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Terdakwa kasus babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim (44) menjalani sidang perdananya secara online.

Sidang perdana kasus babi ngepet di Depok berlangsung hari ini, Selasa (14/9/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan pantauan SuaraBogor.id, Adam merupakan pelaku kasus babi ngepet terhubung dengan ruang sidang dari tempatnya ditahan di Polsek Sawangan, Kota Depok, melalui video conference.

Sementara Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa hadir di ruang sidang.

Baca Juga:Imam Budi Minta Perbaikan Jembatan GDC Selesai 10 Desember 2021

Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard Raya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Awalnya, sidang dijadwalkan mulai pukul 11.30 WIB. Namun sidang ditunda akibat kendala teknis yang menyebabkan Adam tidak dapat terhubung ke video conference.

Saat penundaan ini, Hakim Ketua, Iqbal Hutabarat pun meminta jaksa menghadirkan Adam ke ruang sidang.

Meski akhirnya Adam tetap mengikuti sidang secara online karena kendala dari pihak Polsek Sawangan.

"Kami sudah bermusyawarah. Untuk sekali ini, kita izinkan online. Tapi selanjutnya harus hadir langsung," kata Iqbal.

Baca Juga:Update Covid-19 Jabar, Kota Depok Jadi Penyumbang Kasus Tertinggi

Sidang dilanjutkan pukul 11.59 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.

Menurut JPU, Adam diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Bahwa dengan sengaja terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengenai rekayasa adanya babi ngepet untuk mendapatkan ketenaran. Padahal berita atau pemberitahuan yang dibuat tersebut hanyalah akal-akalan dari Terdakwa sendiri," ucap JPU, Putri Dwi Astrini.

Hakim memutuskan sidang selanjutnya dilaksanakan Selasa (20/9/2021) pukul 10.00 WIB.

"Sidang selanjutnya agenda pembuktian, mendengar keterangan saksi," pungkas Iqbal.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini