SuaraBogor.id - Sejumlah masyarakat dan tokoh di Kabupaten Cianjur menyesalkan aksi pornografi yang dilakukan selebgram asal Cianjur, Jawa Barat berinisial RR.
Diketahui, RR jadi tersangka usai ditangkap pihak kepolisian di Bali, karena melakukan siaran langsung atau live bugil sambil masturbasi.
Dedy Hediansyah (37) warga Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur mengatakan, perbuatan yang dilakukan seorang selebgram RR sudah mencoreng nama baik Cianjur yang sudah dikenal sebagai Kota Santri.
"Tidak hanya merugikan yang bersangkutan, namun saya sebagai warga asli Cianjur pun sangat terganggu dengan berita yang tengah ramai beberapa hari ini," katanya pada SuaraBogor.id, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga:Potret Selebgram RR Live Bugil Sambil Masturbasi di Medsos Ternyata Asal Cianjur
Sementara, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, terkait adanya seorang wanita asal Cianjur yang mebuat konten pornografi dan ramai menjadi perbincangan warganet, hal tersebut tidak mencerminkan kebudayaan Cianjur beriman dan berakhlakul karimah.
"Ini jelas mencoreng nama baik Cianjur, sebagai kota santri. Jelas, tidak sesuai dengan norma dan budaya masyarakat kita yang agamis. Memalukan, itu," tegasnya pada wartawan.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur KH Abdul Rauf mengatakan, perbuatan yang dilakukan RR sangat tidak memiliki norma
"Kita sangat menyesalkan ada warga Cianjur yang melakukan seperti itu. Saya tidak tahu apakah dia orang Islam atau bukan, tapi kalau dalam pandangan Islam mempertontonkan aurat itu jelas haram hukumnya," kata Rauf.
Pihaknya berharap, atas kejadian itu tidak terulang kembali di lingkungan masyarakat Cianjur. Ia meminta masyarakat, khususnya perempuan untuk menjaga kehormatannya.
Baca Juga:Jadwal dan Siaran Langsung Pekan Keempat Liga 1 2021/2022
"Kepada masyarakat khususnya perempuan harus benar-benar menjaga kehormatannya. Karena mempertontonkan diri, secara tidak langsung dia melanggar hukum Islam," ucapnya.
Belum lama ini, warga Cianjur dihebohkan dengan pemberitaan selebgram inisial RR alias Kuda Poni alias Bintang Live asal Cianjur yang menjadi tersangka dalam kasus pornografi.
Ia diduga menyiarkan konten seks secara langsung (live) di aplikasi asal India bernama Mango dan BIGO.
"Dia sudah empat tahun tinggal di Bali. Selama ini dia LC (Ladies Club) di tempat hiburan di Bali. Pada saat Covid-19 tempat hiburan sepi pengunjung, kebanyakan tutup, sehingga live di Mango," Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Aviatus Panjaitan, Senin (20/9/2021).
Menurutnya, sebelum pandemi merebak, Kuda Poni bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke ternama di Bali. Saat pandemi merebak, karaoke tempat ia bekerja tutup. Padahal, Kuda Poni harus mengirim uang untuk biaya hidup anak semata wayangnya di Cianjur, Jawa Barat.
"Atas perbuatannya perempuan berusia 32 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.
Kontributor : Fauzi Noviandi