Sidang Perdana Pencabulan Bruder Angelo Digelar Diam-Diam

Lukas yang akrab dikenal sebagai Angelo, merupakan seorang Bruder atau biarawan agama katolik yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di panti

Andi Ahmad S
Rabu, 22 September 2021 | 18:24 WIB
Sidang Perdana Pencabulan Bruder Angelo Digelar Diam-Diam
Kantor Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Setelah sempat ditunda, sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola akhirnya terlaksana, Rabu (22/9/2021).

Lukas yang akrab dikenal sebagai Angelo, merupakan seorang Bruder atau biarawan agama katolik yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di panti asuhannya.

Sidang sendiri dilaksanakan pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Depok.

Namun sidang sempat molor beberapa jam tanpa alasan yang jelas. Sampai akhirnya, sekitar pukul 13.50 WIB beredar informasi bahwa sidang telah selesai.

Baca Juga:Sehari Pasca Hujan Badai di Depok, Dinas Damkar Masih Tangani Sejumlah Titik

Benar saja, ternyata sidang dilaksanakan diam-diam tanpa sepengetahuan awak media.

Bahkan kuasa hukum korban mengaku tidak mendapat pemberitahuan apapun perihal waktu dan ruang sidang.

"Kami hanya diberitahu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kalau sidang sudah selesai. Itupun melalui pesan whatsapp," ungkap salah satu kuasa hukum korban, Ermelina Singereta di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (22/9/2021).

Ermelina menilai, pelaksanaan sidang diam-diam yang terjadi merupakan bentuk koordinasi yang tidak fair ditunjukkan oleh JPU.

Terlebih, kata Dia, JPU mengetahui bahwa tim kuasa hukum korban sudah berada di pengadilan dan menunggu jadwal sidang.

Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kota Depok Rabu 22 September 2021

"Kuasa hukum korban dan JPU kan harusnya koordinasi dukung mendukung, karena sama-sama membawa kepentingan korban," tukasnya.

Kekesalan senada juga disampaikan kuasa hukum korban yang lain, Judianto Simanjuntak.

Dia mengaku sudah menanyakan kapan sidang akan dimulai, namun tidak ada jawaban.

"Ditanya sudah mulai apa belum, (Jaksa) bilang belum. Lalu ditanya jam berapa sidangnya, gaada informasi," beber Judianto.

Menurut Dia, kuasa hukum korban harusnya diberi tahu tentang pelaksanaan sidang. Agar, lanjut Judianto, kuasa hukum dapat menyaksikan persidangan.

"Ini ada tidak transparansi dari jaksanya," pungkas Judianto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini