Sengkarut Lahan Rocky Gerung, BPN Bogor Minta Sentul City Tidak Asal Somasi

Terbaru kali ini, Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor meminta PT Sentul City Tbk untuk melakukan musyawarah dan mufakat dengan RG.

Andi Ahmad S
Kamis, 23 September 2021 | 11:36 WIB
Sengkarut Lahan Rocky Gerung, BPN Bogor Minta Sentul City Tidak Asal Somasi
Potret lahan milik Rocky Gerung dan warga yang diduga diserobot oleh PT Sentul City. (Ayojakarta/Yogi Faisal)

SuaraBogor.id - Sengkarut lahan Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk hingga saat ini terus berlangsung. Bahkan, saat ini warga Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor juga ikut bersuara.

Terbaru kali ini, Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor meminta PT Sentul City Tbk untuk melakukan musyawarah dan mufakat dengan Rocky Gerung.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto mengatakan, dibandingkan somasi dan membuldoser lahan ataupun bangunan Pemkab Bogor menyarankan kepada Sentul City untuk musyawarah dengan pengamat politik RG sapaan akrabnya pun juga masyarakat Desa Bojongkoneng.

Rocky Gerung. (tangkap layar)
Rocky Gerung. (tangkap layar)

“Untuk permasalahan sengketa lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, kami bersama Pemkab Bogor meminta PT. Sentul City Tbk tidak main asal somasi dan menggusur, tetapi mengedepankan musyawarah mufakat baik dengan masyarakat yang menguasai lahan maupun dengan pemerintah daerah,” katanya, menyadur dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:Kabar Baik, Pemkot Bogor Akan Uji Coba Buka Objek Wisata

Untuk klaim kepemilikan surat hak guna usaha (HGU) ataupun hak guna bangunan (HGB), Pemkab Bogor dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor akan duduk bersama dengan para pihak yang bersengketa.

“Kami juga berencana akan duduk bersama dengan para pihak yang bersengketa, untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan ini,” sambungnya.

Rumah Rocky Gerung (YouTube).
Rumah Rocky Gerung (YouTube).

Sepyo menjelaskan dengan surat HGB, sang pemilik surat tersebut bisa mendirikan bangunan di lahan milik negara hingga selama 20 tahun, setelah itu bisa diperpanjang atau tidak diperpanjang atau kembali dimiliki negara.

Logo Sentul City. [sentulcity.co.id]
Logo Sentul City. [sentulcity.co.id]

“Kisruhnya permasalahan sengketa lahan ini karena yang memegang surat HGB dan yang menguasai lahan adalah pihak yang berbeda,” jelas Sepyo.

Baca Juga:Gerai Matahari Bogor Tutup, Disperindag: Pekerjanya Mungkin Diberhentikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini