Ade Ohoiwutun Ditangkap di Depok, Ternyata Buron Kejaksaan Selama 3 Tahun

Ade Ohoiwutun diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Andi Ahmad S
Kamis, 23 September 2021 | 11:58 WIB
Ade Ohoiwutun Ditangkap di Depok, Ternyata Buron Kejaksaan Selama 3 Tahun
Buronan tindak pidana korupsi dari Kota Tual, Maluku, Ade Ohoiwutun (51) saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Depok. [Suarabogor.id/Immawan]

"Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan," jelas Andi.

Selain itu, kata Andi, Ade juga dijatuhi hukuman pidana tanbahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp787.000.000.

Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda Ade akan disita oleh jaksa dan dilelang.

"Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," tegas Andi.

Baca Juga:Korupsi 3,1 Miliar Rupiah, Buronan Kejari Kota Tual Ditangkap di Depok

Setelah diamankan tim sari Kejaksaan, Ade ditahan di Rutan Salemba. Selanjutnya Dia akan diterbangkan ke Kota Ambon, Maluku untuk dilakukan eksekusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini