Korupsi 3,1 Miliar Rupiah, Buronan Kejari Kota Tual Ditangkap di Depok

Tindak pidana korupsi ini Dia lakukan bersama Kabalmay, Sekretaris DPRD Kota Tual. Kerugian negara akibat perbuatan mereka, mencapai 3,1 Miliar Rupiah.

Andi Ahmad S
Kamis, 23 September 2021 | 11:17 WIB
Korupsi 3,1 Miliar Rupiah, Buronan Kejari Kota Tual Ditangkap di Depok
Buronan tindak pidana korupsi dari Kota Tual, Maluku, Ade Ohoiwutun (51) saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Depok. [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Depok berhasil mengamankan Ade Ohoiwutun (51), Rabu (22/9/2021).

Ade Ohoiwutun merupakan Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD Kota Tual, Maluku, yang terlibat dalam tindak pidana kasus korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Kota Tual Tahun Anggaran 2010.

Tindak pidana korupsi ini Ia lakukan bersama Kabalmay, Sekretaris DPRD Kota Tual. Kerugian negara akibat perbuatan mereka, mencapai 3,1 Miliar Rupiah.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat, Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010.

Baca Juga:Wakil Bupati Lombok Utara Jadi Tersangka Proyek RSUD Senilai Rp 5,1 Miliar

"Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 20 Februari 2018," ungkap Andi, Kamis (23/9/2021).

Setelah buron selama 3 tahun, Ade ditangkap di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Sementara Kabalmay, sudah ditangkap di Kota Tual.

"Ade Ohoiwutun telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 3.145.781.708,57," beber Andi.

Atas perbuatannya, Kejaksaan menjatuhkan pidana penjara denda Rp200.000.000.

"Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan," tukas Andi.

Baca Juga:Tiga Tersangka Masjid Sriwijaya, Terjerat Dua Kasus Korupsi

Selain itu, kata Andi, Ade juga dijatuhi hukuman pidana tanbahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp787.000.000

Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda Ade akan disita oleh jaksa dan dilelang.

"Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," tegas Andi.

Setelah diamankan tim sari Kejaksaan, Ade ditahan di Rutan Salemba. Selanjutnya Dia akan diterbangkan ke Kota Ambon, Maluku untuk dilakukan eksekusi.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini