DPRD Menilai Ganjil Genap di Margonda Depok Kurang Tepat

Anggota DPRD Kota Depok Babai Suhaimi meminta kepada Pemerintah Kota Depok pun juga Polresta Kota Depok agar kembali mengkaji secara matang penerapan sistem ganjil genap.

Andi Ahmad S
Jum'at, 24 September 2021 | 14:33 WIB
DPRD Menilai Ganjil Genap di Margonda Depok Kurang Tepat
Ilustrasi penerapan sistem ganjil genap di Depok. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraBogor.id - Bulan depan (Oktober 2021) Ganjil Genap Depok mulai diberlakukan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat.

Anggota DPRD Kota Depok Babai Suhaimi meminta kepada Pemerintah Kota Depok pun juga Polresta Kota Depok agar kembali mengkaji secara matang penerapan sistem ganjil genap.

Menurutnya, ketika pelaksanaan ganjil genap di Depok dilaksanakan tidak menimbulkan masalah baru.

"Belum ada kajian yang matang terhadap hal tersebut, bukan hanya dari sisi transportasi saja, tetapi juga dari sisi sosial ekonomi," kata Babai menanggapi rencana pelaksanaan kendaraan ganjil genap di Jalan Margonda Depok, mengutip dari Antara, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:Polresta Banyumas Uji Coba Sistem Ganjil Genap Menuju Baturraden

Ia mengatakan penerapan ganjil genap belum pernah di bicarakan secara saksama dan membahas bersama dengan DPRD terhadap hal tersebut, termasuk sosialisasi dengan komponen masyarakat.

"Ruas jalan di Kota Depok tidak sebanyak dan sebaik di kota kota lain, yang telah memberlakukan ganjil genap, seperti Jakarta, Kota Bogor, dan lainnya," ujarnya. Sehingga jangan sampai menimbulkan kemacetan baru di ruas jalan yang lain yang ada di Kota Depok. "Komponen pendukung pemberlakuan hal tersebut perlu persiapan yang matang," katanya pula.

Seharusnya Pemkot Depok, ujar Babai, berpikir bagaimana menciptakan keseimbangan antara laju pertumbuhan kendaraan dengan laju pertumbuhan pembuatan dan pelebaran ruas jalan baru dan ruas jalan yang ada.

"Pemerintah lebih baik konsentrasi pada penataan ruas jalan yang ada, baik dari sisi keindahan dan dari sisi kenyamanannya," ujarnya.

Babai menyebutkan trotoar dan penerangan jalan umum (PJU) yang masih sangat kurang tertata, juga harus menjadi perhatian serius, sehingga hal tersebut dapat mengurangi beban pengguna jalan.

Baca Juga:Kawasan Puncak Kembali Diberlakukan Ganjil Genap, Ini Alasannya

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap rencananya akan diberlakukan di Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, AKBP Andi Indra Waspada menyebutkan bahwa kebijakan tersebut bakal diterapkan di Jalan Margonda Raya, salah satu ruas jalan utama yang berbatasan dengan DKI Jakarta.

"Rencananya insya Allah dalam awal bulan depan, akan kami laksanakan ganjil genap di Jalan Margonda," ujar Indra.

Wacana penerapan ganjil genap di Jalan Margonda telah lama dilakukan. Pada tahun 2017 ketika itu Ketua DPRD Kota Depok, Jawa Barat Hendrik Tangke Alo menyarankan agar pemerintah kota setempat menerapkan sistem ganjil genap di Jalan Margonda untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di daerah tersebut.

"Pada Sabtu dan Minggu, Jalan Margonda macet parah, bisa saja diterapkan sistem ganjil genap di daerah tersebut," katanya.

Menurut dia, bisa saja pada hari Sabtu diberlakukan untuk kendaraan yang berpelat nomor genap, dan Minggu untuk kendaraan yang mempunyai pelat nomor ganjil.

"Kita perlu melakukan terobosan-terobosan untuk menyelesaikan masalah kemacetan yang ada," katanya.

Kemudian tahun 2019, Direktur Prasarana BPTJ Kementerian Perhubungan Wisnu Heru Baworo menyatakan Dishub Kota Depok akan memberlakukan aturan ganjilgenap (Ga-Ge) di Jalan Margonda setelah pemilu 17 April 2019.

"Saya sudah dibisikin sama Kadishub Depok (Dadang Wihana) nanti Pak akan saya terapkan ganjil genap setelah 17 April," katanya.

Ia mengatakan pemberitahuan oleh Kadishub Kota Depok itu dilakukan kurang dari sebulan yang lalu. Tujuan ganjil genap katanya untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang saat ini sering terjadi pada daerah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini