Bentrok Ormas di Cianjur, Tersangka Kembali Bertambah Jadi 5 Orang

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan, pasca kejadian bentrok antar Ormas diperbatasan Cianjur - Sukabumi, hingga saat ini sudah ada sebanyak 5 orang yang ditetapkan

Andi Ahmad S
Selasa, 28 September 2021 | 11:29 WIB
Bentrok Ormas di Cianjur, Tersangka Kembali Bertambah Jadi 5 Orang
Lima orang tersangka dari kedua Ormas bentrokan yang diamankan Polres Cianjur [Suarabogor.id/Fauzi]

SuaraBogor.id - Jumlah tersangka kasus bentrokan antar kedua Ormas di Jalan Raya Sukabumi - Cianjur di Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur bertambah dari 4 menjadi 5 orang.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan, pasca kejadian bentrok antar Ormas diperbatasan Cianjur - Sukabumi, hingga saat ini sudah ada sebanyak 5 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Ada beberapa saksi yang sudah hingga tadi malam. Dan sudah ada 7 orang yang telah dimintai keterangan, dan 5 lima lainya telah ditetapkan sebagai tersangkat," katanya pada wartawan di Mapolres Cianjur Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Selasa (28/9/2021).

Ratusan personel Polres Cianjur berjaga di lokasi kejadian pasca bentrokan antar ormas PP dan BPPKB di perbatasan Cianjur-Sukabumi, Minggu (26/9/2021) malam. [SuaraBogor.id-Suara.com/Fauzi Noviandi]
Ratusan personel Polres Cianjur berjaga di lokasi kejadian pasca bentrokan antar ormas PP dan BPPKB di perbatasan Cianjur-Sukabumi, Minggu (26/9/2021) malam. [SuaraBogor.id-Suara.com/Fauzi Noviandi]

Kelima anggota Ormas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, kata dia, masing - masing berbeda peran, empat orang melakukan pembacokan dan sisanya pemukulan.

Baca Juga:Cegah Bentrok Ormas Berdarah Kembali Berulang, Forkominda Cianjur Lakukan Ini

"Tersangka pemukulan ada yang melakukanya dengan tangan kosong ada juga memakai bambu. Mereka semuanya bersama - sama melakukan pengeroyokan, sehingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia," ucapnya.

Ia menjelaskan, terkait korban meninggal dalam kejadian bentrokan telah dilakukan otopsi, dan hingga saat ini masih menunggu hasilnya untuk keperluan pemeriksan lebih lanjut.

"Karena korban diotopsi di wilayah Kota Sukabumi, kami terus berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kora. Sedangkan korban meninggal telah dimakamkan oleh keluarganya," ucapnya.

Ia menambahkan, dalam kejadian bentrokan antar kedua Ormas sejumlah barang bukti, seperti beberapa senjata tajam berupa golok, satu sepedah motor, satu unit mobil dan pakaian yang dikenakan korban telah diamankan.

Lokasi tempat bentrok ormas di Cianjur, sudah dipasang garis polisi. (Fauzi Noviandi)
Lokasi tempat bentrok ormas di Cianjur, sudah dipasang garis polisi. (Fauzi Noviandi)

"Atas perbuatanya kelima orang yang tengah ditetapkan sebagai tersangkat itu dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat kurangan penjara selama 10 tahun," katanya.

Baca Juga:Miris, Masih Ada Wilayah Terbelakang di Bogor Tak Jauh Dari Istana Presiden

Sebelumnya diberitakan, dua ormas terlibat bentor di Perbatasan Kabupaten Sukabumi dan Cianjur tepatnya, Kecamatan Gekbrong, Cianjur Jawa Barat. Akibatnya satu mengalami luka dan satu lainya meninggal dunia.

Kontributor : Fauzi Noviandi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini