DUH! Insentif Guru Madrasah Non PNS Tahun 2021 Dicicil 8 Kali, Rp 250 Ribu Per Bulan

Hal itu dikatakan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 04 Oktober 2021 | 12:03 WIB
DUH! Insentif Guru Madrasah Non PNS Tahun 2021 Dicicil 8 Kali, Rp 250 Ribu Per Bulan
ILUSTRASI murid di sekolah. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraBogor.id - Insentif guru madrasah non PNS dicicil 8 kali dengan diberikan Rp 250 ribu per bulan. Hal itu karena keterbatasan anggaran.

Hal itu dikatakan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain.

“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar 250 ribu rupiah per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi totalnya dua juta rupiah, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang,” terang Zain di Jakarta.

Pemberian tunjangan insentif guru madrasah, lanjut Zain, adalah wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah bukan PNS.

Baca Juga:Lapor Luhut, Gubsu Edy: Piutang Insentif Nakes Rp 15 Miliar Belum Dibayar Kemenkes

Di tengah keterbatasan anggaran, Kemenag tetap mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif guru.

“Meski ini bukan program mandatori seperti tunjangan profesi, Kemenag tetap alokasikan anggaran tunjangan insentif. Ini bentuk perhatian negara kepada guru madrasah bukan PNS,” terang Zain.

Tahun ini pembayaran tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Sehingga, besarannya sama secara nasional.

“Tahun ini akan diberikan kepada lebih 320 ribu guru madrasah bukan PNS,” ucapnya.

Tunjangan ini diberikan kepda guru madrasah bukan PNS dengan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga:Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Cair Rp 300 Ribu ke Rekening

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 tahun).
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini