Provokator Perusak Kantor Desa Bojong Koneng Bogor Terancam Penjara 5,5 Tahun

Bahkan pelakunya akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 04 Oktober 2021 | 12:29 WIB
Provokator Perusak Kantor Desa Bojong Koneng Bogor Terancam Penjara 5,5 Tahun
Kapolres Bogor AKBP Harun [antara]

SuaraBogor.id - Warga perusak kantor Desa Bojong Koneng Bogor terancam penjara 5,5 tahun. Kejadian itu Sabtu (2/10/2021).

Bahkan pelakunya akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Pengrusakan kantor desa, berawal dari pengosongan lahan yang dimiliki PT. Sentul City Tbk.

“Saat ini kami masih dalam tahap memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan, setelah cukup barang bukti maka akan kami segera menetapkan tersangka kepada oknum masyarakat yang telah memprovokasi warga hingga terjadi pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng. Calon tersangka tersebut akan dikenakan pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman terkena hukuman maksimal dipenjara selama 5 tahun 6 bulan,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Senin (4/10/2021).

Baca Juga:DICARI Wartawan Bodrek Pemeras Warga Jabodebek dan Karawang, Ini Identitasnya

“Saat pihak PT. Sentul City Tbk melakukan pengosongan, penggusuran dan penguasaan lahan miliknya di RT 01 RW 11, ternyata tiba-tiba datang 50 orang warga dari RW 08, mereka memprovokasi, melakukan unjuk rasa hingga terjadi pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng,” lanjut mantan Kapolres Lamongan itu.

Pasca kejadian saat ini pelayanan Pemdes Bojong Koneng tetap berjalan normal dan jajaran Polsek Babakan Madang juga telah menjaga agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi.

“Demi menjaga agar pelayanan administratif terhadap masyarakat di Kantor Desa Bojong Koneng berjalan normal, kami pun menempatkan sejumlah personil di sana,” tutur AKBP Harun.

Lebih jauh Harun meminta warga untuk tidak lagi bertindak anarkis dan jika ada yang merasa dirugikan ia sarankan untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib dan jangan main hakim sendiri.

“Indonesia negara hukum hingga masyarakat jangan ‘main hakim’ sendiri, apabila ada yang merasa dirugikan oleh pihak lain, maka bisa melaporkannya ke pihak kepolisian untuk selanjutnya kami proses,” tukasnya.

Baca Juga:Polisi Klaim Sistem Satu Arah Atasi Kemacetan di Jalur Puncak Bogor

Informasi yang dihimpun, akibat tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum massa, kaca jendela utama kantor desa dan ruang Kepala Desa (Kades) Bojong Koneng mengalami kerusakan, yang hingga saat ini jumlah prakiraan kerugiannya masih dalam perhitungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini