SuaraBogor.id - Kasatlantas Polrestro Depok AKBP Andi M Indra Waspada mengaku belum tahu kapan pastinya kebijakan ganjil genap di Jalan Margonda Raya, Depok, akan diberlakukan.
Sebab, kata Indra, masih ada tiga tahapan lagi yang harus dilalui sebelum kebijakan ganjil genap di Depok resmi diberlakukan.
Indra menjelaskan, sejauh ini persiapannya baru sampai studi banding ke Polda Metro Jaya. Studi banding itu, lanjut Indra, merupakan tahap ke-3 dari keseluruhan 6 tahap.
Tahap persiapan ke-1, kata dia, adalah pengkajian. Lalu, tahap ke-2 berupa pelaksanaan rapat dengan dewan transportasi.
Baca Juga:Ganjil Genap di Depok Diklaim Bisa Kurangi Macet, Catat! Ini Jalur Alternatifnya
"Rapat ini untuk merumuskan ruas jalan mana yang akan dijadikan jalur ganjil genap," bebernya saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Adapun tahap persiapan ke-4 yang belum dimulai adalah mengundang seluruh pelaku bisnis dan pemilik tempat usaha di ruas jalan terdampak ganjil genap.
"Sementara ini, rencananya ganjil genap akan dilakukan di Jalan Raya Margonda. Mulai dari flyover UI sampai pertigaan Jalan Arif Rahman Hakim," papar Indra.
Tahap ke-5, lanjut Indra, yakni mengundang tokoh masyarakat dan warga sekitar Jalan Raya Margonda.
Tahap terakhir, pihaknya akan memaparkan rencana tentang ganjil genap kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Baca Juga:Masih Ada Orang Tua yang Tak Izinkan Anaknya Ikuti PTM, Sekolah Tetap Fasilitasi Daring
"Intinya berangkat dari pemberlakuan PPKM Level 3. Dengan ganjil genap ini, salah satu tujuan kita ya untuk mengefisiensi pembatasan kebiatan masyarakat di masa PPKM," pungkas Indra.
Sebelumnya, Pemkot Depok berniat menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat.
Rencananya, kebijakan ganjil genap di Jalan Margonda Raya Depok ini berlaku tiap Sabtu dan Minggu pukul 10.00-20.00 WIB.