Penyekapan ini dialami HS selama 3 hari, yakni pada 25-27 Agustus 2021.
HS menduga, aksi ini dilakukan orang suruhan perusahaan tempat dia bekerja. Diketahui, HS menjabat posisi direktur utama di perusahaan tersebut.
HS dituduh telah menggelapkan uang perusahaan selama bekerja. Karena itu, dia diminta pelaku untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaannya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Baca Juga:Rekonstruksi Kasus Pembunuhan TNI di Depok, Polisi: Pelaku Refleks Menusuk Korban