SuaraBogor.id - Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan anggota TNI AD Sertu Yorhan Lopo yang ditemukan tewas di daerah Patoembak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada 22 September 2021.
Berdasarkan pantauan SuaraBogor.id di lokasi, rekonstruksi berlangsung sekitar 1 jam di loby ruang Sat Reskrim Polresro Depok, Jumat (8/10/2021).
Rekonstruksi mereka ulang 19 adegan. Mulai dari cekcok antara saksi Majer dengan saksi Adam, momen penusukan Adam dan Yorhan oleh Pelaku Ivan, sampai penemuan jasad Yorhan di belakang tempat kejadian penusukan.
"Tersangka melaksanakan 19 adegan. Semua lancar sehingga rekonstruksi dapat berjalan sesuai dengan apa yang disampaikan Tersangka saat BAP," ungkap Kasat Rerskrim Polres Metro Depok, Yogen Heroes Baruno pada wartawan.
Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kota Depok Jumat 8 Oktober 2021
Dia menegaskan, tidak ada fakta baru yang ditemukan dalam rekonstruksi yang digelar hari ini.
"Semua sudah sesuai fakta. Kejaksaan juga bilang sudah cukup," tegasnya.
Yogen menyebut, Tersangka menusuk Yorhan secara spontan. Dia kaget lalu refleks menusuk Yorhan yang tiba-tiba mendekatinya.
"Tersangka tidak mengetahui bahwa korban adalah anggota TNI," kata Yogen.
Pisau yang digunakan untuk menusuk korban, sambung Yogen, pun hanya dibawa Tersangka untuk jaga-jaga.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 8 Oktober: Bogor-Depok
"Jadi Tersangka memang bawa pisau, tapi tidak diniatkan untuk itu (membunuh)," beber Yogen.
Tersangka juga sempat minta maaf pada Adam, korban yang pelaku tusuk sebelum menusuk Yorhan.
"Kan sempat didamaikan di rumahnya Adam. Dia minta maaf sebelum Adam dibawa ke rumah sakit untuk dijahit luka tusukannya," pungkas Yogen.
Sebelumnya, ditemukan sesosok mayat pria di Jalan Patombak, RT4/RW5, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kamis (23/9/2021) pagi.
Belakangan diketahui, mayat tersebut adalah seorang anggota TNI AD bernama Sertu Yorhan Lopo.
Dari penyelidikan polisi, Lopo ditusuk oleh Ivan pada Rabu (22/9/2021) malam.
Bukan hanya Lopo, Ivan lebih dulu menusuk seorang korban lain, Adam Y. Sesfao.
Kontributor : Immawan Zulkarnain