"Keterangan saksi ahli sosiologi hukum mengkonfirmasi dakwaan bila dikaitkan dengan Fakta Perbuatan Terdakwa yang menyebarkan berita bohong, menimbulkan kerumunan dan kecemasan di masyarakat," tutur Andi.
Keterangan ahli kajian linguistik forensik juga mengafirmasi dakwaan jaksa terhadap terdakwa.
Andi menjelaskan, linguistik forensik dapat didefinisikan sebagai penerapan ilmu linguistik dalam bidang hukum secara teori, metode dan analisis bahasa untuk keperluan di bidang hukum.
Menurut saksi ahli Andhika, kata Andi, pengertian keonaran dari penafsiaran lingustik forensik telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa.
Baca Juga:Demo Rektorat, Mahasiswa UI Tuntut Perubahan Statuta Kampus
“Jadi Seluruh saksi ahli yang dihadirkan telah menerangkan atau didapatkan fakta telah terjadi perbuatan pidana sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum," pungkasnya.
Sebelum menghadirkan dua orang saksi ahli hari ini, JPU telah menghadirkan 7 orang saksi lain selama agenda sidang pembuktian.
Ketujuh saksi yang dihadirkan tersebut adalah 2 orang polisi dari Polsek Sawangan dan 5 warga yang terlibat langsung dalam skenario penangkapan babi ngepet di Bedahan, Kecamatan Sawangan pada akhir April 2021.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kota Depok Selasa 12 Oktober 2021