Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM, Mantan Lurah Pancoran Mas Depok Didenda Rp 1 Juta

Kekinian, Lurah yang nekat menggelar hajatan di hari pertama PPKM Darurat ini dituntut denda Rp 1 juta Rupiah, subsidair 1 bulan kurungan penjara.

Andi Ahmad S
Kamis, 14 Oktober 2021 | 19:56 WIB
Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM, Mantan Lurah Pancoran Mas Depok Didenda Rp 1 Juta
Lurah Pancoran Mas Depok, Suganda [Suarabogor.id/Immawan]

Tidak hanya di Depok, hajatan Lurah Pancoran Mas juga viral di media sosial setelah beredar sebuah video amatir yang direkam di lokasi hajatan, Gang Hj Syuair RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang.

Menyikapi hal ini, Satpol PP Kota Depok dan Satgas Covid-19 Kecamatan Pancoran Mas menutup paksa dan menyegel rumah lurah tersebut yang menjadi lokasi hajatan.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Baca Juga:Pemerintah Tetap Terapkan PPKM Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini