SuaraBogor.id - Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi bebas setelah menjalani persidangan beberapa waktu lalu. Dia diketahui dibebaskan oleh Majelis Hakim di PN Depok.
Namun Vonis bebas yang Zaim Saidi terima tidak serta merta diikuti dengan kepastian nasib Pasar Muamalah yang berlokasi di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Seperti diketahui, Pasar Muamalah ditutup setelah pendirinya ditangkap polisi pada awal Februari 2021.
Salah satu Kuasa Hukum Zaim Saidi, Syamsir menuturkan, pembukaan kembali Pasar Muamalah harus menunggu hasil konsultasi pihaknya dengan pemerintah dan organisasi keagamaan.
Baca Juga:Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM, Mantan Lurah Pancoran Mas Depok Didenda Rp 1 Juta
Konsultasi ini diperlukan untuk menyamakan persepsi antara seluruh pihak yang terlibat, agar tidak terjadi polemik dan kontroversi lagi pada pembukaan berikutnya.
"Konsultasi dengan organisasi agama khususnya dengan MUI ya," ungkap Syamsir pada SuaraBogor.id, Kamis (14/10/2021).
Dia mengapresiasi keputusan dan kesediaan Majelis Hakim membaca pertimbangan hukum secara utuh yang akhirnya membebaskan Zaim Saidi.
"Kami juga menghormati teman-teman Penuntut Umum yang secara tidak langsung telah menjadikan terang perkara yang kontroversial ini," katanya.
Menurut Syamsir, penggunaan dinar dan dirham di Pasar Muamalah sama saja dengan penggunaan koin atau token yang biasa digunakan untuk bermain game di mall.
Baca Juga:Pertumbuhan Ekonomi Kota Depok Turun, Imam Budi Minta Masyarakat Beli Produk UMKM
Orang yang ingin bermain di mall, harus lebih dulu menukar uang rupiahnya dengan koin. Sementara di Pasar Muamalah, rupiah ditukar dengan dinar atau dirham.
Malah, lanjut Syamsir, Pasar Muamalah masih menerima transaksi dengan rupiah bagi masyarakat yang tidak mau menggunakan dinar atau dirham.
"Artinya kalau memakai rupiah berarti membeli. Sedangkan kalau memakai dinar dan dirham berarti barter atau menukar barang dengan barang," beber Syamsir.
Syamsir menyebut, dinar dan dirham yang digunakan di Pasar Muamalah dibeli dari pembuatnya, PT Aneka Tambang, jauh sebelum kasus ini viral.
Tidak hanya itu, Syamsir mengklaim, Zaim Saidi juga membayarkan pajak atas dinar dan dirham yang digunakan di Pasar Muamalah.
"Jadi negara tidak dirugikan. Justru sebaliknya, negara di untungkan melalui pajak dan PT Antam yang merupakan BUMN," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain