SuaraBogor.id - Masih ingat dengan mantan lurah Pancoran Mas, Kota Depok yakni Suganda, diketahui, kini pejabat yang nekat gelar hajatan saat PPKM pertama itu memasuki babak baru.
Kekinian, Lurah yang nekat menggelar hajatan di hari pertama PPKM Darurat ini dituntut denda Rp 1 juta Rupiah, subsidair 1 bulan kurungan penjara.
Humas PN Depok, Ahmad Fadil menyebut, perkara dengan terdakwa Suganda disidangkan pada hari ini, Kamis (14/10/2021).
Sidang dipimpin Hakim Andi Imran Makulau, sementara tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhi Haryoputranto.
Baca Juga:Pemerintah Tetap Terapkan PPKM Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
"Perkaranya masuk register tindak pidana ringan (tipiring) hari ini dan disidangkan hari ini juga," ungkap Fadil pada SuaraBogor.id, Kamis sore.
JPU memberi Suganda dakwaan alternatif, pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Atau, dakwaan kedua Pasal 212 KUHPidana atau Ketiga Pasal 216 ayat (1) KUHPidana.
"Yang terbukti menurut JPU, dakwaan pertama. Jadi tuntutannya itu dengan ancaman hukuman denda 1 juta Rupiah, subsider 1 bulan," beber Fadil.
Menurut Fadil, perkara yang menjerat Suganda termasuk pidana singkat. Karena itu, sidang pembacaan putusan sudah diagendakan pada Senin depan, (18/10/2021).
Baca Juga:Stok BBM di Sumut Langka, Begini Kata Pertamina
Sebelumnya, warga Depok dihebohkan oleh hajatan resepsi pernikahan yang digelar Lurah Pancoran Mas Suganda pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021).
Tidak hanya di Depok, hajatan Lurah Pancoran Mas juga viral di media sosial setelah beredar sebuah video amatir yang direkam di lokasi hajatan, Gang Hj Syuair RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang.
Menyikapi hal ini, Satpol PP Kota Depok dan Satgas Covid-19 Kecamatan Pancoran Mas menutup paksa dan menyegel rumah lurah tersebut yang menjadi lokasi hajatan.
Kontributor : Immawan Zulkarnain