Zaim Saidi Bebas, Pasar Muamalah Bakal Buka Kembali, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Namun Vonis bebas yang Zaim Saidi terima tidak serta merta diikuti dengan kepastian nasib Pasar Muamalah yang berlokasi di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Andi Ahmad S
Kamis, 14 Oktober 2021 | 20:39 WIB
Zaim Saidi Bebas, Pasar Muamalah Bakal Buka Kembali, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Pendiri pasar muamalah, Zaim Saidi mengungkapkan kebahagiaannya setelah dibebaskan oleh Majelis Hakim di PN Depok [Ist]

Malah, lanjut Syamsir, Pasar Muamalah masih menerima transaksi dengan rupiah bagi masyarakat yang tidak mau menggunakan dinar atau dirham.

Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi

"Artinya kalau memakai rupiah berarti membeli. Sedangkan kalau memakai dinar dan dirham berarti barter atau menukar barang dengan barang," beber Syamsir.

Syamsir menyebut, dinar dan dirham yang digunakan di Pasar Muamalah dibeli dari pembuatnya, PT Aneka Tambang, jauh sebelum kasus ini viral.

Tidak hanya itu, Syamsir mengklaim, Zaim Saidi juga membayarkan pajak atas dinar dan dirham yang digunakan di Pasar Muamalah.

Baca Juga:Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM, Mantan Lurah Pancoran Mas Depok Didenda Rp 1 Juta

"Jadi negara tidak dirugikan. Justru sebaliknya, negara di untungkan melalui pajak dan PT Antam yang merupakan BUMN," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini